PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Jadi PPPK, Begini Mekanismenya

Pemerintah mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Salah satunya PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK.

oleh Agustina Melani diperbarui 18 Jan 2025, 14:21 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2025, 14:21 WIB
PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Jadi PPPK, Begini Mekanismenya
Pemerintah mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Salah satunya PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK. (Foto: istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Salah satunya PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Dalam aturan itu, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan untuk sejumlah hal antara lain:

a.Penyelesaian penataan pegawai non-ASN

b.Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah

c.Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN

d.Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun pengadaan PPPK Paruh Waktu tersebut dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan antara lain guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional. Selain itu, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional.

“Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024,” demikian seperti dikutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Pada Peraturan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan kalau PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Demikian seperti tertuang dalam diktum 28.

"PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian evaluasi kinerja,” demikian seperti dikutip isi aturan tersebut.

 

Tahapan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK

SKD PPK 2023.
Suasana tes SKD PPPK 2023. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Lalu bagaimana tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK? Berikut tahapannya seperti dikutip dari diktum 29:

a.PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

b.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah.

c.Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan

d.PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menajdi PPPK kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

e.Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, dan

f.PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa Lama Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu?

Berdasarkan diktum 13, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Dalam ketentuan tidak disebutkan rinci gaji PPPK Paruh Waktu. Akan tetapi, gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN. Ini sesuai tertuang dalam diktum 19.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,”

Dari mana pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu?

“Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum kesembilan belas dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian dikutip dari diktum 20.

Ini Tenaga Non-ASN yang Perlu Daftar Seleksi PPPK Tahap 2

Peserta seleksi PPPK di Kota Probolinggo (Istimewa)
Peserta seleksi PPPK di Kota Probolinggo (Istimewa)... Selengkapnya

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR RI berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seiring hal itu, pemerintah juga membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 baik tahap 1 dan tahap 2. Demikian dikutip dari Instagram resmi Kementerian PANRB, @kemenpanrb, Jumat (17/1/2025).

Jadi siapa tenaga non-ASN database BKN yang perlu mendaftar seleksi PPPK tahap 2?

Berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025  tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024, berikut tenaga non-ASN database BKN yang perlu daftar seleksi PPPK tahap II:

1.Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK Tahap I

2.TMS seleksi administrasi CPNS 2024

3.Belum melamar seleksi CASN 2024

4.Lulus seleksi administrasi, tapi tidak ikut seleksi kompetensi PPPK Tahap I

5.Lulus seleksi administrasi, tapi tidak ikut seleksi CPNS 2024

Lalu bagaimana nasib tenaga non-ASN database BKN yang ikut seleksi CPNS 2024, tapi tidak lulus atau ikut seluruh tahapan Seleksi PPPK Tahap I, tapi tidak lulus karena formasi terbatas?

Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN itu:

-Tidak perlu mendaftar di Seleksi PPPK Tahap II

-Akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu

 

Pegawai Non-ASN Dapat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.... Selengkapnya

Sebelumnya, pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Angagran 2024.

Hal itu melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau databse Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.

"Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/1/2025).

Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru tersebut antara lain:

1.Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I

2.Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS

3.Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I atau

Selain itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:

1.Pengelola Umum Operasional

2.Operator Layanan Operasional

3.Pengelola Layanan Operasional

4.Penata Layanan Operasional

Optimalisasi Kebutuhan

Jadwal Masa Sanggah PPPK dan Ketentuannya/bkn.go.id
Jadwal Masa Sanggah PPPK dan Ketentuannya... Selengkapnya

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

1.Pelamar prioritas

2.Eks-THK II

3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah

4.Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua terakhir secara terus menerus

5.Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 pada 14 Januari 2024, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1.Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 tetapi tidak lulus, atau

2.Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

 

 

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya