Kementerian ESDM Ungkap Kendala Penerapan B20

Sejauh ini ada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyuplai pasokan B20 ke perusahaan tambang batu bara.

oleh Merdeka.com diperbarui 13 Sep 2018, 16:30 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2018, 16:30 WIB
Kementerian ESDM telah resmi memperluas penerapan kewajiban pencampuran Biodiesel 20 persen (B20) untuk Public Service Obligation (PSO) ataupun non-PSO, sejak 1 September 2018. (Maul/Liputan6.com)
Kementerian ESDM telah resmi memperluas penerapan kewajiban pencampuran Biodiesel 20 persen (B20) untuk Public Service Obligation (PSO) ataupun non-PSO, sejak 1 September 2018. (Maul/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengakui masih ada beberapa kendala dalam penerapan perluasan penggunaan biodisel 20 persen (B20) untuk public service obligation (PSO) dan non-PSO. Salah satunya belum tersedianya B20 di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU).

"Iya perkembangan sampai 2 minggu ini pelaksanaan B20 kan sudah berjalan dengan baik. Dan kita lihat ada tidak kendala-kendala selama 2 minggu ini. Tentunya ada kendalanya," kata Djoko saat ditemui di Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Dia mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan ketidaktersediaan B20 di beberapa SPBU lantaran adanya keterlambatan pada pengiriman bahan bakar melalui kapal. Di mana pengiriman untuk B20 sendiri membutuhkan waktu.

"Salah satunya misalnya harus angkut ke depo tertentu di pulau tertentu kan harus pakai kapal. Nah pengadaan kapalnya sendiri tidak bisa 1 sampai 2 hari. Ada yang 14 hari," tambah Djoko.

Dia mencontohkan, sejauh ini ada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyuplai pasokan B20 ke perusahaan tambang batu bara. Namun demikian, karena ketersediaan kapal yang terbatas perusahaan plat merah tersebut hanya mampu mengirim dua kali dalam sebulan.

"Ada dua badan usaha BBM yang suplai Kaltim Prima Coal, kan mereka juga menunggu fame ((Fatty Acid Methyl Ester) kan. Kebetulan suplainya dia tidak tiap hari, satu kapal untuk satu bulan," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya akan memastikan dan mengontrol beberapa SPBU yang belum menyedaiakan B20.

"Minta laporannya kenapa dia tidak atau belum menjual, kita minta laporan alasannya apa. Kalau alasannya bisa kita terima ya tidak kena sanksi. kita lihat buktinya 'oh buktinya memang jadwal pengapalannya belum sekarang, nanti tanggal 19' tidak kena sanksi," kata Djoko

"Tapi kalau yang nanti setelah kita evaluasi laporannya itu terbukti memang dia tidak mematuhi kita beri sanksi," pungkasnya.

Berdasarkan ketentuan, apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp. 6.000 perliter.

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK resmi meluncurkan perluasan penggunaan biodiesel 20 persen (B20) untuk public service obligation (PSO) dan non PSO pada 1 September 2018 lalu. Peluncuran ini diharapkan dapat menghilangkan defisit neraca perdagangan dan mengurangi defisit transaksi berjalan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Terapkan Aturan B20, Kemenhub Lakukan Penyesuaian pada Kendaraan

(Foto:Liputan6.com/Ilyas I)
Peluncuran perluasan penerapan Biodiesel 20 persen (Foto:Liputan6.com/Ilyas I)

Beberapa asosiasi transportasi telah menyetujui penerapan campuran sawit dengan solar (biodiesel 20 persen atau B20). Hanya saja dalam penerapan tersebut ada beberapa penyesuaian khusus bagi kendaraan.

"Kalau saya di bidang perhubungan darat untuk penggunaan B20 dari Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) kemudian dari Organda (Organisasi Angkutan Darat) dan APM (Agen Pemegang Merek) itu sudah ada kesepakatannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Budi mengungkapkan, pada intinya Kemenhub baik di bidang laut maupun darat ikut mendukung penuh dalam penerapan B20 ini. Hanya saja memang ada penyesuaian kembali, khususnya pada kendaraan-kendaraan lama.

"Filter harus diperbaiki tengki harus dikuras karena sifat dari fame itu sendiri kan. Saya kira itu saja," imbuh Budi.

Untuk beberapa kendaraan lama sendiri, tidak ada perubahan sama sekali terkait dengan kebijakan ini. Hanya saja, untuk beberapa kendaraan baru asosiasi meminta membutuhkan pemeliharaan yang lebih cepat untuk penyesuaian penggunaan B20.

"Jadi kalau selama ini dari APM pemeliharaan yang biasanya begitu beli kan ada sampai pergantian filter 20 ribu kilometer (km) per jam diganti menjadi 10 ribu per km jadi dipercepat gitu," kata Budi.

"Kemudian nanti pihak APM kusus kendaraan lama itu memberikan membuat semacam SOP apa yang harus diperbaiki. Atau yang mungkin apa yang dilakukan di luar kebiasaan. Karena sifat dari fame itu. Makanya dikatakan tadi kalau kemudian tanki sudah bersih kemudian tidak ada persoalan makanya disiapkan, begitu mungkin penggunaan biodisel ini tanki harus sudah mulai dibersihkan dulu," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya