Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Pembukaan akan dilakukan pada pekan depan untuk 238.015 formasi. Rincian dari formasi tersebut adalah 51.271 formasi ada di instansi pusat, dan sisanya sebanyak 186.744 formasi ada di instansi daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 menyebutkan, prioritas penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) Tahun 2018 untuk:
a. bidang pedidikan
Advertisement
b. bidang kesehatan
c. bidang infrastruktur
d. jabatan fungsional dan
e. jabatan teknis lain.
Baca Juga
Dalam Peraturan Menteri PANRB itu ditetapkan beberapa ketentuan dalam pengadaan CPNS 2018, di antaranya adalah:
1. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan atau Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu calon pelamar juga bisa dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat kelulusan.
2. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud.
3. Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring atau online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring atau online (sscn.bkn.go.id).
“Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan,” bunyi tegas Peraturan Menteri PANRB ini seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (14/9/2018).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Materi Seleksi
Peraturan Menteri PANRB ini menegaskan, pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Adapun materi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS meliputi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“Pelaksanaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),” bunyi lampiran Peraturan Menteri PANRB itu.
Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi yang dinyatakan lulus SKD, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Sedangkan materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, menggunakan soal SKB yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait.
“Materi SKB pada Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psiko tes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan,” bunyi lampiran Peraturan Menteri PANRB ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB ini, pelaksanaan SKB di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi CPNS Instansi.
Advertisement