Pendaftaran Operasi Katarak Gratis Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Baik screening dan operasi akan dilaksanakan di Gedung Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, Jalan Jenderal Sudirman.

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Okt 2018, 17:15 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 17:15 WIB
Ditjen Pajak Gelar Operasi Katarak Gratis
Sejumlah pasien usai operasi mata katarak gratis pada bakti sosial di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Sabtu (28/10). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Oeang ke-71 yang jatuh setiap 30 Oktober. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar memperpanjang waktu pendaftaran operasi katarak gratis. Operasi ini diadakan untuk memperingati Hari Oeang yang jatuh pada 30 Oktober 2018 dan Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2018.

Dikutip dari keterangan tertulis, Senin (15/10/2018), bakti sosial operasi mata katarak ini diselenggarakannya untuk mendukung pemerintah untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat. Salah satu caranya dengan membantu mengurangi tingkat kebutaan masyarakat yang disebabkan oleh katarak.

Selain membantu meringankan beban penderita mata katarak yang kurang mampu, gelaran ini juga untuk meningkatkan rasa kepedulian para pegawai Kanwil DJP Wajib Pajak Besar terhadap masyarakat khususnya penderita mata katarak.

Semula, pendaftaran dibuka sampai tanggal 22 Oktober 2018. Namun untuk memberikan waktu yang lebih panjang kepada masyarakat  maka waktu pendaftaran diperpanjang menjadi 2 November 2018.

Untuk informasi dan pendaftaran bisa menghubungi beberapa nomor berikut ini yaitu Emma (082124067675), Hanna (085890182708), Hilma (081806178321), dan Nella (08979526667).

Proses screening pasien akan dilakukan pada 3 November 2018 sedangkan untuk operasi katarak akan dilaksanakan pada tanggal 10 November 2018.

Baik screening dan operasi akan dilaksanakan di Gedung Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta 12190.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya