Cara Kemenhub Pastikan Taksi Online Tak Langgar Aturan Tarif

Jika ada taksi online yang terbukti melanggar tarif batas atas dan bawah, Kemenhub akan melakukan teguran ke perusahaan penyedia aplikasi taksi online tersebut.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Okt 2018, 16:03 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2018, 16:03 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memastikan penerapan tarif batas atas dan bawah taksi online benar-benar berlaku sesuai aturan. Caranya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku akan menerjunkan pegawainya melakukan penyamaran sebagai penumpang taksi online. Langkah ini untuk memastikan secara langsung penerapan tarif batas atas dan bawah pada moda transportasi berbasis digital tersebut.

‎"Kita akan buat secara acak naik mobil mereka," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

‎Menurut Budi, jika ada taksi online terbukti melanggar tarif batas atas dan bawah, maka instansinya akan melakukan teguran ke perusahaan penyedia aplikasi taksi online tersebut.

Teguran tersebut diyakini akan berdampak besar pada kegiatan operasional taksi online yang melanggar.

"Kalau di bawah Rp 3.500 (tarif batas bawah) berarti melakukan pelanggaran, kita kasih bukti transaksi. Kita kasih SP satu. Saya rasa perusahaan sebesar itu dikasih SP 1 sangat berpengar‎uh," tutur dia.

Direktur Angkutan Multi Moda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani‎ mengatakan, biasanya pelanggaran tarif batas atas dan bawah dilakukan pada waktu tertentu. Seperti jam sibuk, aplikator taksi online akan menetapkan tarif di atas ketetapan tarif batas atas.

"Contoh di SCBD Sudirman, biasanya saat peak hours sangat tinggi, Sudirman-Thamrin‎ selain peak hours saat cuaca hujan. Juga untuk batas bawah biasanya dilakukan (pelanggaran) di tempat sepi," dia menambahkan.

 

Aturan Baru Taksi Online Bakal Rampung Desember 2018

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelesaikan peraturan baru mengenai taksi online, setelah payung hukum sebelumnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, dibatalkan sebagian pasalnya oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan instansinya sudah memfinalisasi ‎peraturan baru. Diperkirakan payung hukum yang mengatur taksi online tersebut sudah terbit pada Desember 2018.

"Pak menteri sampai dengan Desember saya akan selesaikan, tapi saya diminta dipercepat, agar ada kepastian dari bisnis proses angkutan sewa khusus," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Budi menuturkan, perumusan regulasi baru sudah melibatkan berbagai pihak, di antaranya mendengarkan aspirasi perusahaan aplikator, pengemudi dan pakar transportasi. Dengan begitu, dia berharap tidak ada lagi gugatan seperti yang dialami ‎pada penerbitan peraturan sebelumnya.

‎"Saya akan mengikuti respons masyarakat dan pengemudi kira-kira apa aspirasinya, kita juga mengundnag para pakar,dengan banyak menampung aspirasi kita harapkan ‎tidak ada uji publik, saya bukanya takut memang tidak ada peraturan yang sempurna," tutur dia.

Budi mengungkapkan, peraturan baru taksi online melengkapi peraturan sebelumnya karena beberapa pasal dibatalkan MA sehingga ada kebijakan lama yang tidak dihapus, antara lain uji kir dan stiker taksi online tidak dihilangkan. Ketentuan baru dalam peraturan taksi online, di antaranya penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

"Supaya pengemudi maupun penumpang akan ‎mendapatkan layanan," tutur dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya