Peringkat Kemudahan Berusaha RI Turun, Ini Kata Bos BKPM

Bank Dunia atau World Bank Group melaporkan iklim berusaha atau berbisnis Indonesia kini tercatat semakin membaik.

oleh Merdeka.com diperbarui 01 Nov 2018, 21:32 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 21:32 WIB
Kepala BKPM Thomas Lembong (Dok Foto: Yayu Agustini Rahayu Achmud/Merdeka.com)
Kepala BKPM Thomas Lembong (Dok Foto: Yayu Agustini Rahayu Achmud/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong angkat suara terkait dengan penurunan posisi ranking Indonesia dalam kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) 2019.

Menurutnya, penurunan ini disebabkan karena ketidakfokusan pemerintah terhadap beberapa indikator yang menjadi penilaian EoDB.

"Jadi tentunya kita harus introspeksi. Kenapa kita sampai kehilangan fokus. Karena kita harus mengembalikan fokus bersama terhadap EoDB ini," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Thomas mengakui, dalam satu tahun terakhir Indonesia memang sedang kehilangan momentum. Bahkan beberapa indikator penilaian terhadap EoDB pun tidak lagi menjadi fokus. Hal ini berbeda ketika pertama kalinya menggaungkan EoDB pada 2014 lalu.

"Tahun 2014 itu semuanya excited semangat berapi-api fokus. Mungkin saya harus akui di 2017 kita sudah mulai kehilangan fokus. Semangat kita gak samalah dibandingkan 2014 2015 dan 2016," kata Thomas.

Dia mengatakan, untuk bisa mendapatkan posisi ranking yang baik sebetulnya beberapa cara sudah dilakukan pemerintah. Misalnya dengan merubah beberapa prosedur kemudahan dalam perizinan.

"Kita hampir kayak pakai cara-cara hacker dengan mengkutak kutik prosedur, supaya yang tadinya 3 minggu menjadi 3 hari. Atau yang tadinya harganya misalnya adminsitrasi Rp 3 juta jadi Rp 300 ribu," imbuh dia.

Menurut Thomas, apabila hanya sebatas mengandalkan perubahan pada prosedur perizinan saja, Indonesia tidak akan menikmati perbaikan yang signifikan dari ranking sudah ada. Oleh karenanya, untuk mencapai posisi terbaik pada EoDB pemerintah merombak sistem pemerintahan.

"Kalau kita mau melonjak lagi ke top lima ya memang musti mulai ke akar permasalahan yaitu sistem keseluruhan pemerintahan, termasuk pola pola kerja, pola pola penilaian kinerja dan prestasi di birokrasi yang menitik beratkan kepada prosedur dan compliance memenuhi syarat dan bukti bukti kepatuhan peraturan bukan kepada hasil," pungkasnya.

Diketahui, hasil laporan Bank Dunia menyataian peringkat atau ranking kemudahan berusaha Indonesia turun dari posisi 72 ke 73. Meski begitu, dalam laporan EoDB Bank Dunia itu disebutkan, Indonesia masih tercatat terus memperbaiki iklim berusahanya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Peringkat Kemudahan Berusaha RI Turun, Bank Dunia Sebut Tak Ada Sentimen Politik

Permudah Izin Berusaha, Pemerintah Terapkan Sistem Online Single Submission
Penerapan sistem "Online Single Submission" (OSS) merupakan bentuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Bank Dunia atau World Bank Group melaporkan iklim berusaha atau berbisnis Indonesia kini tercatat semakin membaik.

Indikator perbaikan tersebut ditunjukkan dari kemudahan memperoleh pinjaman dan juga pendaftaran untuk properti.  Meski begitu, tidak semua indikator dimasukan dalam perhitungan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) 2019 dari Bank Dunia itu. Salah satunya ialah sentimen politik dari dalam negeri.

"Kami tidak memasukkan sentimen politik, hanya undang-undang dan peraturan. Jadi tidak ada sentimen politik yang memang dimasukan ke dalam perhitungan indeks," tutur Arvin Jain Senior Economist and Statiscian World Bank Group dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Malaysia, Kamis (1/11/2018).

Pada laporan EoDB 2019, ada 11 indikator dari Bank Dunia yang menjadi acuan penilaian bagi Indonesia. Adapun indikator terendah RI ditempati oleh Enforcing Contracts (penegakan kontrak) yakni baru mencapai 47.23 persen. 

Untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha itu, Arvin menyarankan RI sebaiknya melihat kebijakan apa yang paling dimungkinkan untuk direalisasikan sesuai konteks yang dibutuhkan saat ini.

"EoDB ini merupakan alat untuk regulator, jadi ini bergantung pada pembuat kebijakan (di Indonesia) untuk menerapkan praktik-praktik terbaik di masing-masing negara dan merealisasikan sesuai konteks yang dibutuhkan negara," ujar dia.

Seperti diketahui, peringkat kemudahan berusaha Indonesia tercatat turun dari posisi 72 menjadi 73. Itu disebakan perbaikan (improvements) RI masih kalah besar jika dibandingkan negara-negara tetangga atau negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Adapun jika dilihat berdasarkan EoDB Ranking 2019, posisi Indonesia masih tertinggal dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam di peringkat ke-69, Singapura posisi ke-2, Malaysia di posisi 15, dan Thailand yang menempati posisi ke-27.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya