Liputan6.com, Jakarta - Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pertahanan, pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (tautan: Perpres Nomor 104 Tahun 2018).
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan Kementerian Pertahanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Advertisement
Baca Juga
Dikutip dalam laman Setkab, Rabu (7/11/2018), tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.
“Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rincian Tunjangan
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
1. Kelas Jabatan 17 Rp 29,08 Juta
2. Kelas Jabatan 16 Rp 20,69 juta
3. Kelas Jabatan 15 Rp 14,72 juta
4. Kelas Jabatan 14 Rp 11,67 juta
5. Kelas Jabatan 13 Rp 8,56 juta
6. Kelas Jabatan 12 Rp 7,21 juta
7. Kelas Jabatan 11 Rp 5,18 juta
8. Kelas Jabatan 10 Rp 4,55 juta
9. Kelas Jabatan 9 Rp 3,78 juta
10. Kelas Jabatan 8 Rp 3,31 juta
11. Kelas Jabatan 7 Rp 2,92 juta
12. Kelas Jabatan 6 Rp 2,70 juta
13. Kelas Jabatan 5 Rp 2,49 juta
14. Kelas Jabatan 4 Rp 2,35 juta
15. Kelas Jabatan 3 Rp 2,21 juta
16. Kelas Jabatan 2 Rp 2,08 juta
17. Kelas Jabatan 1 Rp 1,96 juta
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
“Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top),” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018.
Advertisement