Kontrak 8 Perusahaan Batu Bara PKP2B Bakal Habis

Delapan perusahaan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) akan berakhir masa kontraknya pada 2019 hingga 2026.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Nov 2018, 20:30 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2018, 20:30 WIB
20151005-Pekerja-Batu-Bara
Pekerja Batu Bara (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat delapan perusahaan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) akan berakhir masa kontraknya pada 2019 hingga 2026.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyebutkan,‎ perusahaan itu adalah PT Tanito Harum yang kontraknya habis pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya berakhir pada 1 November 2020.

"PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya berlaku hingga 13 September 2021, dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya habis pada 31 Desember 2021," kata Agung, di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir. Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya akan habis pada 1 Oktober 2022.

"PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025," tuturnya.

Menurut Agung, pemerintah saat ini tengah menyusun konsep revisi keenam dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang PKP2B boleh mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

"Draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 2010, isi waktu pengajuan kontrak," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya