Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Resmikan Kantor Baru di Jember

Modus yang biasa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai ialah penjualan rokok tanpa pita cukai.

oleh Bawono Yadika diperbarui 23 Nov 2018, 16:46 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2018, 16:46 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Jember Jawa Timur. (Bawono/Liputan6.com)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Jember Jawa Timur. (Bawono/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi hari ini meresmikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Jember Jawa Timur, pada Jumat ini.

Heru mengatakan, KPPBC Jember memiliki wilayah pengawasan di tiga kabupaten antara lain seperti Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Situbondo.

"Meski baru diresmikan, KPPBC Jember sudah beroperasi sejak lama, ini terbukti hingga November 2018, Bea Cukai Jember telah melakukan 32 kali penindakan. Itu terdiri penindakan cukai 27 kali dan tegahan barang kiriman pos 5 kali," tuturnya di KPPBC Jember, Jawa Timur, Jumat (23/11/2018).

Heru menjelaskan, modus yang biasa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai ialah penjualan rokok tanpa pita cukai, pengangkutan rokok yang tidak dilekati pita cukai serta penjualan tanpa adanya nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemusnahan Barang

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi hari ini meresmikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Jember Jawa Timur.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi hari ini meresmikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Jember Jawa Timur.

Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Jember hari ini juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan. Barang tersebut berupa 1.415.608 batang rokok ilegal senilai Rp 959.113.980 dan 1.572 item barang tegahan seperti sex toys dan obat-obatan ilegal senilai Rp 124.541.334.

"Ini sebagai bentuk akuntabilitas kami sebagai aparat pemerintah kepada masyarakat dalam melakukan penindakan. Agar nantinya barang-barang itu tidak disalahgunakan," ujar dia.

Sebagai informasi, Bea Cukai telah melakukan 15.752 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 11.283 miliar yang didominasi oleh penindakan rokok ilegal yang mencapai 4.997 kasus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya