Selamat! 268 Pelamar CPNS 2018 Kemlu Lulus Tes SKD

Peserta yang lolos tes SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 30 Nov 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2018, 19:00 WIB
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan paparannya dalam Ministerial Conference in Afghanistan di Gedung PBB, Jenewa 28 November 2018 (sumber: Kemlu RI)
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan paparannya dalam Ministerial Conference in Afghanistan di Gedung PBB, Jenewa 28 November 2018 (sumber: Kemlu RI)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah merilis hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Mengutip Surat Pengumuman Nomor: Pengumuman/23517KP/11/2018/03 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun 2018, disebutkan bahwa awalnya peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti SKD ada sebanyak 1.303 orang peserta atau sebesar 93,48 persen.

Namun, dari total tersebut, ada sebanyak 85 orang yang tidak dapat mengikuti tes SKD, sehingga hanya terdapat sebanyak 1.218 orang peserta yang mengikuti tes SKD pada tanggal 4 November 2018 dengan fasilitas CAT BKN.

Setelah melalui verifikasi dan validasi hasil SKD oleh BKN, terdapat sebanyak 268 orang peserta yang berhak mengikuti SKB. Untuk melihat daftar lengkap hasil SKD dan peserta SKB CPNS 2018 Kemlu dapat dilihat di sini atau di sini 

Penentuan kelulusan SKD dan Peserta SKB didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pegadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 disebut sebagai peserta SKB kelompok pertama.

Dan juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 disebut sebagai peserta SKB kelompok kedua, bila belum memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi.

Nantinya, peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2018 Kemlu akan mengikuti tes SKB yang meliputi Ujian Kemampuan Bahasa Asing, Ujian Tulis Substansi Menggunakan Cat dan Essay, Tes Kesehatan 2: Tes Tertulis Psikologi, Tes Kesehatan 1: Wawancara Psikolog, Tes Kesehatan 3: Kesehatan Fisik, serta SKB 3: Wawancara Substansi.

Untuk melihat jadwal pelaksanaan SKB dapat dilihat di sini 

Aturan Peserta SKB CPNS 2018 Kemlu

Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Penyelenggaraan SKB dan Tes Kesehatan untuk Jabatan Fungsional Diplomat, Auditor, Perencana, Analis Kepegawaian, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan direncanakan akan diselenggarakan di Jakarta. Seluruh peserta diharapkan telah berada di Jakarta pada tanggal tersebut. Jadwal dan lokasi lebih rinci terkait penyelenggaraan SKB dan Tes Kesehatan akan diumumkan melalui pengumuman yang terpisah dari penqumuman ini.

Peserta wajib membawa dan menunjukkan KTPU dan bukti identitas diri asli (KTP asli, untuk peserta dari luar negeri menunjukan Paspor dan izin tinggal) kepada panitia. Peserta yang tidak membawa KTPU serta bukti identitas diri asli tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKB dan dinyatakan tidak lulus.

Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan bukti identitas diri asli karena hilang, wajib membawa dan menunjukkan 4 bukti identitas diri asli yang lain, yaitu:

a. SIMA/C,

b. Kartu Keluarga,

c. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat,

d. Tanda bukti KTP sementara dari Kelurahan/Desa.

Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan bersepatu, tidak diperkenankan mengenakan celana atau rok berbahan jeans/corduray/khakis/legging, celana pendek, T-Shirt, kaos berkerah, sepatu sandal, sandal, topi. Panitia berhak menolak peserta yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Pelamar diharapkan berada di lokasi ujian seleksi selambat-lambatnya 1 jam sebelum ujian dimulai. Pelamar yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan).

Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman dan perkembangan SKB dan Tes Kesehatan melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan https://e-cpns.kemlu.go.id.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya