Aturan Baru Taksi Online Rampung, Asosiasi Masih Persoalkan Sanksi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merampungkan penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait transportasi online.

oleh Merdeka.com diperbarui 14 Des 2018, 15:31 WIB
Diterbitkan 14 Des 2018, 15:31 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merampungkan penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait transportasi online.

Permenhub ini akan menjadi pengganti dari Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (ADO), Wiwit Sudarsono mengatakan, pihaknya masih akan menunggu draf final dari peraturan menteri tersebut. Sebab, ada beberapa poin yang menurut dia masih perlu dipertimbangkan sebelum itu diundangkan.

"Masalah sanksi. Dalam draft RPM (Standar Pelayanan Minimum) diatur tarif batas atas dan batas bawah, tidak melakukan suspen sepihak dan lain lain. Tapi tidak dicantumkan sanksi bagi aplikator yang tidak melakukan isi RPM tersebut," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (14/12/2018).

Kemudian, masalah selanjutnya adalah terkait dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Semua kendaraan yang dioperasikan untuk transportasi online kini harus memenuhi syarat dan ketentuan salah satunya memiliki akun sopir pribadi.

Sebab, selama ini masih banyak ditemui beberapa sopir yang menggunakan akun milik orang lain. "Dalam SPM salah satunya akun harus sama. Makannya harus dilakukan pemutihan akun atau open suspen akun terlebih dahulu. Karena saat ini banyak driver yang masih menggunakan akun orang lain untuk bekerja," ujar Wiwit.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Selanjutnya

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub yang baru ini telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Untuk taksi online hari ini sudah ditandatangani oleh Menhub sebagai pengganti PM 32, PM 26 dan PM 108 menyangkut masalah angkutan khusus," ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018.

Pada pekan depan, lanjut Budi, aturan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Sehingga pada akhir tahun aturan tersebut bisa diterbitkan secara resmi.

"Minggu depan kita ajukan ke Kemenkum HAM. Semoga akhir tahun ini bisa kita selesaikan," ungkap dia.

Budi berharap, Permenhub yang baru nantinya dapat diterima oleh semua pihak sehingga tidak ada lagi keberatan atau gugatan tersebut aturan ini.

"Planning terakhir ini kita harapkan tidak begitu banyak resistensi. Karena kita sudah melibatkan semua stakeholder baik pemerintah maupun aliansi para pengemudi," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya