YLKI Minta Transportasi Online Miliki Standar Layanan Minimum

YLKI telah menerima beberapa pengaduan dari masyarakat terkait layanan transportasi online. Mulai dari pelecehan seksual, masalah sistem pembayaran dan lainnya.

oleh Nurmayanti diperbarui 08 Nov 2018, 18:26 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2018, 18:26 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta adanya satu standar layanan minimum terkait operasional transportasi online di Indonesia. Standar layanan ini demi memberikan jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang transportasi online.

"Jadi harus ada layanan minimal dalam hal keselamatan dan keamanan baik untuk pelaku usaha dan konsumen harus diperlakukan sama," jelas Ketua Bidang Pengaduan dan YLKI Sularsi kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (8/11/2018). 

Dia mengaku selama ini YLKI telah menerima beberapa pengaduan dari masyarakat terkait layanan transportasi online. Mulai dari pelecehan seksual, masalah sistem pembayaran dan lainnya.

Keberadaan standar layanan diharapkan bisa menjadi acuan saat menyelesaikan masalah yang selama ini terjadi pada transportasi online. Di dalam standar ini juga mengatur sanksi yang diberikan baik kepada mitra pengemudi maupun operator transportasi online.

"SPM sangat penting untuk konsumen dan pengusaha. Kalau SPM ada maka ketika misalnya akan menjatuhkan sanksi atau ada masalah, jelas ada aturannya," dia menambahkan.

Sekretaris YLKI Agus Suyanto sebelumnya juga mengakui jika operator aplikasi transportasi online harus memperhatikan faktor keamanan dan kenyamanan ini.

Bahkan dia mengapresiasi dengan peringatan pemerintah yang akan membekukan izin operator jasa angkutan daring berbasis aplikasi jika tak mampu menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya.

"Dari perspektif YLKI, perlindungan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen transportasi online itu bukan hanya tanggung jawab mitra driver tapi juga perusahaan aplikator," ungkap dia seperti mengutip Antara.

Hal ini diungkapkan Agus terkait kasus pelecehan seksual terhadap penumpang transportasi online. YLKI berharap penyelesaian komprehensif atas kasus itu.

Dia meminta aplikator jangan hanya mengutamakan bisnis dengan cara perekrutan mitra pengemudi sebanyak-banyaknya tetapi mengabaikan keselamatan dan kenyamanan konsumen.

"Pemerintah harus menentukan batas toleransi pelanggaran agar dijadikan acuan memberikan sanksi," terangnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan jika operator jasa angkutan daring berbasis aplikasi tak mampu menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya akan terkena sanksi.

"Kami akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut operasional aplikatornya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi belum lama ini.

Menurut Budi, tentu tahapannya ketika operator tak mampu menjaga keamanan dan keselamatan penggunanya adalah diawali dengan pembekuan operasi.

Operator pun diminta lebih selektif dalam memilih mitra pengemudi.

"Saya sudah sering berkomunikasi dengan para operator dan mereka menjanjikan pembinaan kepada mitra pengemudinya," ujarnya.

 

Aturan Baru Taksi Online Terbit Paling Lambat 20 November 2018

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online.

Aturan baru tersebut memuat revisi dari aturan sebelumnya yang sempat digugat karena dinilai memberatkan para pengemudi taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, aturan baru ini akan terbit bulan ini, paling lambat pada 20 November 2018.

"Pak menteri (Budi Karya Sumadi) minta dengan cepat menyelesaikan dan harapan beliau sekitar pertengahan November ini atau mungkin paling lambat tanggal 20 kita sudah bisa sosialisasi terhadap regulasi ini," kata dia di kantornya, Rabu (7/11/2018).

Di dalam PM baru tersebut sudah dilengkapi dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal) taksi online.

"Sehingga nanti di dalamnya sudah juga memuat menyangkut masalah bagaimana kondisi kendaraan, bagaimana pengemudinya dan juga terhadap aspek-aspek yang akan di dalamnya memuat terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan dari para penumpang," ungkap dia.

Dia menjelaskan, PM baru tersebut sudah dilakukan uji publik pada beberapa kota besar yaitu Makasar, Surabaya dan Medan.

"Dalam uji publik ini saya juga melibatkan perwakilan aliansi yang bergabung juga yang kita ajak kesana dan kita harapkan mereka bisa mengajak teman - temannya untuk menyampaikan bahwa inilah yang terbaik untuk kita semua," dia menandaskan.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya