Bea Cukai Mulai Terapkan Pengiriman Dokumen Ekspor-Impor Secara Online

Penerapan sistem pengiriman dokumen melalui internet ini merupakan fondasi bagi penyempurnaan integrasi Sistem Kepabeanan Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Jan 2019, 12:32 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2019, 12:32 WIB
20161025-Bea-Cukai-Kembangkan-ISRM-untuk-Pangkas-Dwelling-Time-Jakarta-IA
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Kebijakan ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal 2019, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki strategi baru dalam rangka merespons tuntutan industri yang sudah memasuki tahap industri 4.0. Salah satunya dengan menerapkan sistem online pengiriman dokumen impor, ekspor, dan manifest secara menyeluruh mulai 1 Januari 2019.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Agus Sudarmadi mengatakan, ‎ini merupakan salah satu dari sekian banyak inovasi yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam meningkatkan sentuhan teknologi informasi di seluruh kantor Bea Cukai dari Sabang sampai Merauke.‎ Hal tersebut guna meningkatkan kemudahan berusaha Indonesia sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengembangan sistem ini merupakan lanjutan pengembangan dari sistem yang sudah ada yang memungkinkan pengguna jasa mengirimkan dokumen impor, ekspor, dan manifest dari mana saja dan kapan saja ke seluruh Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia.‎

“Sistem ini telah ditunggu oleh perusahaan, banyak perusahaan memberikan apresiasi karena dengan ini, sistem perusahaan dapat langsung terkoneksi dengan sistem yang ada di Bea Cukai tanpa harus melakukan re-entry," ujar dia di Jakarta, Selasa (1/1/2019).

Menurut Agus, penggunaan internet ini merupakan salah satu agenda Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) dalam rangka membangun smart customs and excise system untuk menciptakan proses bisnis yang mudah, murah, cepat, transparan, efektif dan efisien.

Dengan begitu akan dapat lebih meningkatkan layanan ekspor dan impor, menciptakan equal treatment bagi pengguna aplikasi ekspor, impor serta manifest, serta memiliki cakupan sistem lebih luas tanpa terbatas waktu dan tempat dalam melakukan pengiriman data.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lebih Efisien

Bea Cukai
Penyesuaian tarif PPH Pasal 22 Impor akan resmi berlaku mulai 13 September 2018 pukul 00.01 WIB.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat menyampaikan, penerapan sistem pengiriman dokumen melalui internet ini merupakan fondasi bagi penyempurnaan integrasi Sistem Kepabeanan Indonesia dalam mendukung Modern Payment System, Sistem Logistik Nasional, Smart Targetting System, Integrated Risk Management System, dan Supply Chain Analysis.

"Di samping itu, tentunya perubahan ini dilakukan untuk menciptakan tata niaga yang lebih lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan. Bea Cukai juga mengharapkan kerja sama baik dari Kementerian atau Lembaga terkait guna mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia yang makin baik," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya