Aturan Kemenhub Soal Ojek Pangkalan Bukan Mengenai Tarif

Selain mengatur ojek online, pemerintah juga berencana untuk mengatur ojek pangkalan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 10 Jan 2019, 19:49 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 19:49 WIB
Semrawut Lalu Lintas di depan Stasiun Jatinegara
Suasana di depan Stasiun Jatinegara, Jakarta, Rabu (12/12). Kemacetan yang kerap kali terjadi, terutama pada jam sibuk akibat banyaknya angkutan umum, bajaj, hingga ojek yang memangkal di kawasan tersebut. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Selain mengatur ojek online, pemerintah juga berencana untuk mengatur ojek pangkalan. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di sela-sela Focus Group Discussion persiapan penyusunan peraturan menteri soal ojek online. 

"Kemarin memang muncul diskusi, kalau sekarang kita akan mengatur ojek yang berbasis aplikasi harapan saya juga dalam focus group discussion ini juga muncul juga ojek tidak berbasis aplikasi. Mereka masih ada sampai sekarang," kata Budi seperti ditulis Antara, Kamis (10/1/2019).

Pengaturan tersebut karena tidak semua lapisan masyarakat memiliki aplikasi untuk memesan ojek baik untuk mengangkut orang maupun barang.

"Karena tidak semua masyarakat menggunakan Android. Ada juga ibu-ibu yang begitu turun mau langsung ke pasar karena jarak dekat pakai ojek pangkalan. Kita harapkan diskusi ini juga menyinggung atau mengakomodir ojek pangkalan," katanya.

Namun, menurut dia, terkait pentarifan agak berbeda dari ojek daring karena ojek pangkalan tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengemudi dan penumpang.

"Kalau ojek pangkalan tarif berdasarkan kesepakatan bersama. Mungkin keselamatan yang nanti kita atur," katanya.

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan akan mengatur ojek daring dalam peraturan menteri, namun sebagai diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Namun, Budi menegaskan tidak akan menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak diatur.

Empat aspek utama yang diatur dalam peraturan ojek daring, yaitu tarif, kemitraan, keselamatan dan terkait aturan perekrutan atau pemberhentian pengemudi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tarif Bawah Ojek Online di Kisaran Rp 2.500

Semrawut Lalu Lintas di depan Stasiun Jatinegara
Kemacetan arus lalu lintas di depan Stasiun Jatinegara, Jakarta, Rabu (12/12). Kemacetan yang kerap kali terjadi, terutama pada jam sibuk akibat banyaknya angkutan umum, bajaj, hingga ojek yang memangkal di kawasan tersebut. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, tarif batas bawah ojek daring diperkirakan akan berada di kisaran Rp 2.000 hingga Rp 2.500. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di sela-sela Focus Group Discussion persiapan penyusunan peraturan menteri ojek daring di Jakarta, Kamis (10/1/2019). 

Budi menjelaskan, pemerintah memang akan mengatur tarif ojek online. Namun dalam rancangan (draft) belum ditetapkan besarannya. Dia pun menegaskan tarif batas ojek online tidak akan di atas tarif batas taksi online. 

"Kalau taksi online itu Rp 3.500, kalau ojek online mungkin bisa Rp 2.000-Rp 2.500, tarifnya atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp 3.500," katanya seperti dikutip dari Antara.

Budi mengatakan masalah tarif ini merupakan hal prioritas yang harus dibahas dibanding dengan tiga aspek lainnya, seperti terkait pemberhentian pengemudi ojek (suspension), keselamatand dan kemitraan.

"Kalau saya perhatikan, di antara keempat ini yang prioritas sekali dan kemungkinan saya harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya