BKN: PPPK dan CPNS 2019 Masih Dirumuskan Kementerian PANRB

Adapun secara target, seleksi PPPK dijadwalkan akan dimulai pada pekan keempat atau akhir Januari 2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Jan 2019, 09:47 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2019, 09:47 WIB
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Ilustrasi Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Pasca sistem perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018) yang hingga kini masih dalam proses, pemerintah berencana kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS 2019.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, kebijakan penarikan PPPK hingga saat ini masih dirumuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan belum keluar hasil penetapan formasinya.

"Itu kebijakan Kementerian PANRB, dan masih dikaji oleh mereka. Kami baru akan turun tangan kalau rumusan akhir dari kebijakan itu selesai," ungkap Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto saat dihubungi Liputan6.com, Senin (14/1/2019).

Seperti diketahui, perekrutan PPPK ini diselenggarakan untuk memberi kesempatan bagi tenaga honorer dan profesional yang hendak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi tak bisa mengikuti seleksi CPNS lantaran adanya batasan umur.

Secara posisi, tenaga PPPK nantinya bakal setara dengan PNS, yakni mendapat gaji dan tunjangan yang sama, hingga fasilitas lainnya seperti jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.

Kendati demikian, PPPK tidak akan mendapat tunjangan pensiun, kecuali jika yang bersangkutan mau mengelolanya secara mandiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

Adapun secara target, seleksi PPPK dijadwalkan akan dimulai pada pekan keempat atau akhir Januari 2019.

Pasca pengangkatan tenaga kontrak berstatus ASN ini selesai, pemerintah juga dikabarkan bakal menggelar seleksi CPNS 2019. Namun, Aris menuturkan, BKN masih belum menerima kabar lanjutan terkait perekrutan calon abdi negara untuk tahun ini.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi lagi terkait itu. Kebijakan itu berada di tangan Kementerian PANRB," ujar dia.

Pemerintah Masih Kaji Jumlah Formasi Tenaga PPPK

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, pemerintah saat ini masih merumuskan total formasi yang akan dibuka pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun secara target awal, seleksi PPPK dijadwalkan akan dimulai pada pekan keempat atau akhir Januari 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, sistem seleksi PPPK ini bertujuan memberi kesempatan kepada tenaga honorer atau profesional yang telah melampaui batas usia pelamar PNS untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"PPPK dimaksudkan untuk rekrut profesional yang bersedia bekerja dalam perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu. Untuk menjadi ASN, bekerja untuk negara," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (11/1/2019).

Mudzakir pun berharap, target waktu perekrutan PPPK ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal pada akhir bulan ini. Namun, ia menambahkan, pemerintah masih merumuskan berapa jumlah formasi yang akan dibuka dalam masa seleksi nanti.

"Semua masih dalam pembahasan," ucap Mudzakir.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, posisi tenaga PPPK selaku ASN bakal setara dengan PNS, yakni mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama, hingga fasilitas lainnya seperti jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.

Kendati demikian, PPPK tidak akan mendapat tunjangan pensiun kecuali jika yang bersangkutan mau mengelolanya secara mandiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

"Bisa dikatakan begitu, (PNS dan PPPK) hampir mirip. Hanya PPPK tidak ada uang pensiun, kecuali mengambil asuransi pensiun," pungkas dia.

 

Tonton Video Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya