Draft RPP Kenaikan Gaji Pokok PNS, TNI, dan Polri Ditargetkan Rampung Akhir Januari

Adapun untuk besaran kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok bagi seluruh Aparatur Negara dan pensiunan naik rata-rata lima persen.

oleh Nurmayanti diperbarui 17 Jan 2019, 12:15 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2019, 12:15 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji dan pensiun pokok PNS, TNI, dan Polri ditargetkan selesai pada pekan keempat Januari 2019. Adapun untuk RPP Kenaikan Gaji dan Pensiun Pokok TNI, dan Polri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menunggu surat permohonan bantuan teknis penyusunan RPP.

“Akhir Januari semua draf RPP akan diteruskan ke Kementerian PANRB untuk kemudian diteruskan kepada Presiden melalui Kemensetneg,” kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto seperti mengutip laman Setkab, Kamis (17/1/2019).

Khusus untuk TNI dan Polri, menurut Haryomo, akan diundang kembali untuk melakukan validasi kenaikan gaji setelah tabel kenaikan diselesaikan pada unit Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN.

Adapun untuk besaran kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok bagi seluruh Aparatur Negara dan pensiunan naik rata-rata lima persen sebagaimana dinyatakan dalam nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019.

Kenaikan ini, ditujukan untuk penguatan produktivitas aparatur negara dan memperkuat program reformasi birokrasi, menyeimbangkan penambahan aparatur negara. Kemudian menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta merevisi kebijakan pensiun ASN, TNI, dan Polri.

Selanjutnya untuk konsep kenaikan pensiunan, BKN akan melakukan sinkronisasi data pensiunan PNS dan janda/dudanya dan melakukan verifikasi/updating besaran kenaikan dengan PT Taspen sebagai persiapan pembayaran manfaat pensiun setelah RPP ditetapkan. ­

Pemerintah Imbau PNS Berwirausaha untuk Hari Tua

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong semangat kewirausahaan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini sebagai bagian dari upaya negara untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN dan pensiunan.‎

"Kami menginduksi jiwa enterpreunership itu melalui workshop, sebagai kelanjutan dari program wirausaha yang pernah dicetuskan yaitu Road To Second Career. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk rakyat, peduli terhadap kesejahteraan ASN dan pensiunan," ujar Menteri PANRB Syafruddin di Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Saat ini, kata dia, dengan jumlah ASN sebanyak 4,3 juta orang serta sebanyak 2,6 juta orang merupakan pensiunan ASN dapat menjadi agen inkubator yang sangat kuat dan sangat penting dalam pembangunan ekonomi.

ASN yang memiliki jiwa berwirausaha akan membuka lapangan kerja dan mengaktifkan sektor-sektor ekonomi di lingkungan sekitarnya.

"Untuk mendorong kemajuan negara, dibutuhkan keberadaan para pengusaha yang menstimulus kegiatan ekonomi. Bahkan di negara maju terlihat pekerjaan favoritnya adalah menjadi pengusaha," ungkap dia.

Syafruddin menuturkan, bekerja dan berkarya untuk negeri tidaklah terbatas hingga pada akhir usia pensiun, tapi memasuki masa pensiun pun adalah awal yang baik untuk berkarya.

Dia menuturkan, bank pemerintah maupun swasta juga siap memberikan dukungannya terhadap program kewirausahaan bagi para ASN dan pensiunan, melalui pembiayaan yang kompetitif. 

Selain itu, melalui workshop kewirausahaan diharapkan dapat mengembangkan networking usaha, serta menjadi sistem belajar yang cepat dan efektif tentang mengenali potensi usaha yang dapat digali dari diri masing masing pribadi para PNS dan pensiunan. 

"Upaya lain yang sedang dilakukan Kementerian PANRB untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dengan menyiapkan sistem penggajian dan pensiun yang baru melalui Rancangan Permen PANRB sebagaimana amanah UU ASN," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya