Incar UMKM, Pohon Dana Gandeng E-Commerce di Kuartal I 2019

Pohon Dana milik Mayapada Group berkomitmen untuk mengembangkan bisnis melalui UMKM dan petani.

oleh Bawono Yadika diperbarui 20 Jan 2019, 19:17 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2019, 19:17 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Donggala - Mayapada Group melalui Pohon Dana berencana melakukan kerja sama dengan perusahaan yang bergerak di bisnis digital atau e-commerce. Pohon Dana merupakan perusahaan yang bergerak di sektor finansial dan teknologi (fintech).

President Director Pohon Dana Yu Ek mengatakan, Pohon Dana berencana menggandeng e-commerce pada kuartal-I 2019. Adapun kerja sama akan menyasar segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Kami pasti ada kerja sama dengan e-commerce tapi belum bisa kami umumkan terlebih dahulu. Yang pasti kuartal I tahun ini," ujarnya di Donggala, Sulawesi Selatan, seperti ditulis Minggu (20/1/2019).

Yu Ek mengungkapkan, Pohon Dana memang kini berkomitmen untuk mengembangkan bisnis melalui UMKM dan petani. Perusahaan fokus untuk mengedukasi bisnis fintek kepada mereka yang kurang atau jauh dengan akses keuangan.

"Untuk segmen-segmen yang kami sasar sekarang adalah UMKM dan petani. Kami memang lebih menargetkan kepada mereka yang tak terjangkau dengan bank," imbuhnya.

Kendati begitu, Yu Ek belum ingin memaparkan lebih lanjut dengan e-commerce yang akan digaet untuk bekerja sama pada tahun ini.

"Kami belum bisa disclose dulu namun jelas target penyaluran bisnis kami di tahun 2019 itu bisa mencapai Rp 1 triliun," tandasnya.

Masuk Jadi Objek Pajak, Begini Respon Pengusaha E-commerce

Ilustrasi e-Commerce
Ilustrasi e-Commerce (iStockPhoto)

Pemerintah berencana memberlakukan aturan pajak bagi pelaku usaha e-commerce atau toko online mulai 1 April 2019. Ini tertuang dalam aturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.

Kebijakan ini pun menuai perhatian pelaku usaha e-commerce. Co-Founder sekaligus Chief Business Development Officer Jakmall.com Sugiri R Wijaya mengakui jika tidak dipungkiri eksistensi e-commerce semakin meningkat mengingat penggunaannya yang sangat mudah karena dapat diakses dari mana saja melalui smartphone.

Peraturan PMK-210 pada dasarnya menekankan pada pelaku usaha e-commerce mulai dari seller, penyedia platform, sampai e-commerce di luar platform. Dalam hal ini, semua pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat utama.

Pemberlakuan ini sebagai upaya agar pelaku e-commerce mendapat perlakuan yang sama dengan toko konvensional, selain itu memudahkan proses administrasi sehingga memunculkan kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce.

Jakmall.com sebagai e-commerce asli Indonesia dinilai mendukung langkah tersebut. “Sejak awal dibentuk pada tahun 2016, seller yang akan berjualan di Jakmall.com memang harus memiliki NPWP dan itu sudah menjadi persyaratan. Kami memberlakukan ini agar orang-orang yang menjual di Jakmall.com betul-betul memiliki barang yang akan dijual. Selain itu, NPWP juga menjadi bentuk kepatuhan pembayaran pajak,” ujar dia, Senin (14/1/2019).

Pria yang akrab disapa Sugiri menambahkan bahwa Jakmall.com memang mengedepankan proses seleksi penjual yang lebih ketat mulai dari administrasi, kualitas produk, sampai pada harga barang yang akan dijual.

Dia menuturkan, sebagai marketplace Indonesia memiliki culture yang berbeda karena memiliki 3 alur pendaftaran untuk memiliki akun. Saat mendaftar ada pilihan untuk menjadi pembeli, affiliate, atau menjadi seller.

Selain itu, pemberlakuan aktivasi pergantian nomor handphone yang dikonfirmasi melalui customer service dilakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan data, mengingat data yang pengguna Jakmall.com sangat penting untuk dijaga kerahasiaannya.

“Teman-teman sekarang tidak perlu khawatir karena di Jakmall.com, telah memberlakukan peraturan pemerintah mengenai e-commerce dari awal dan kami sangat mendukung penuh peraturan itu," pungkasnya.

Sementara Senior Public Relation Tokopedia Antonia Adega menuturkan, pihaknya masih pelajari aturan baru ini. Pihaknya selalu mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara selain dari pertumbuhan bisnis baru.

"Kami telah mendukung berbagai inovasi perpajakan, seperti PBB online hingga Samsat online yang selama ini mendapatkan adopsi dan antusiasme luar biasa. Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia," ujar dia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya