Rekrut PPPK, Kementerian PANRB Koordinasi dengan Pemda

Penarikan tenaga PPPK dijadwalkan bakal dimulai pada pekan keempat atau akhir Januari 2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Jan 2019, 16:45 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2019, 16:45 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja PNS
Pegawai Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Rabu (2/1). Berdasarkan data absensi, sebanyak 36.806 pegawai PNS se-DKI tidak hadir, mayoritas diantaranya bolos pada hari pertama kerja di tahun 2019. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2019. Sistem seleksi ini bertujuan memberi kesempatan kepada tenaga honorer atau profesional yang telah melampaui batas usia pelamar PNS untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menyampaikan, Kementerian PANRB saat ini telah memulai proses persiapan penarikan tenaga PPPK, salah satunya dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Prosesnya yang sudah dimulai, termasuk nanti koordinasi dengan (pemerintah) daerah. Tapi rekrutmen belum dibuka," jelas dia kepada Liputan6.com, Selasa (22/1/2019).

Pernyataan tersebut membenarkan ucapan Menteri PANRB Syafruddin, yang mengatakan Kementerian PANRB telah mulai menyambangi pemerintah daerah untuk mendiskusikan seputar skema anggaran pelaksanaan seleksi PPPK.

"Sudah dilaksanakan, sudah mulai. Besok kita akan rapat dengan kepala daerah di Batam untuk memutuskan skema anggarannya," ungkap dia pasca kunjungan rapat bersama Komisi II DPR RI.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Target Awal

20150722-Hari-Pertama-PNS-Kerja-Jakarta6
Suasana ruang kerja lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kantor Balai Kota, Rabu, (22/7/2015). Sejumlah meja masih terlihat kosong pasca Idul Fitri 1436H, hal ini dikarenakan beberapa PNS mengambil cuti tahunan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun secara target awal, penarikan tenaga PPPK dijadwalkan bakal dimulai pada pekan keempat atau akhir Januari 2019.

Syafruddin juga menyebutkan, beban gaji untuk tenaga PPPK yang lolos seleksi akan diberikan kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda), sama seperti tanggungan gaji PNS yang bekerja dibawah instansi tersebut.

"Bukan tenaga honorer aja, PNS juga Pemda. Kementerian/Lembaga itu dari Kementerian Keuangan, kemudian gaji-gaji dari PNS yang di daerah, di tingkat 2 tingkat 1, ya pemerintah daerah. Memang itu skemanya," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya