Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2019. Sistem seleksi ini bertujuan memberi kesempatan kepada tenaga honorer atau profesional yang telah melampaui batas usia pelamar PNS untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menyampaikan, Kementerian PANRB saat ini telah memulai proses persiapan penarikan tenaga PPPK, salah satunya dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Advertisement
Baca Juga
"Prosesnya yang sudah dimulai, termasuk nanti koordinasi dengan (pemerintah) daerah. Tapi rekrutmen belum dibuka," jelas dia kepada Liputan6.com, Selasa (22/1/2019).
Pernyataan tersebut membenarkan ucapan Menteri PANRB Syafruddin, yang mengatakan Kementerian PANRB telah mulai menyambangi pemerintah daerah untuk mendiskusikan seputar skema anggaran pelaksanaan seleksi PPPK.
"Sudah dilaksanakan, sudah mulai. Besok kita akan rapat dengan kepala daerah di Batam untuk memutuskan skema anggarannya," ungkap dia pasca kunjungan rapat bersama Komisi II DPR RI.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Target Awal
Adapun secara target awal, penarikan tenaga PPPK dijadwalkan bakal dimulai pada pekan keempat atau akhir Januari 2019.
Syafruddin juga menyebutkan, beban gaji untuk tenaga PPPK yang lolos seleksi akan diberikan kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda), sama seperti tanggungan gaji PNS yang bekerja dibawah instansi tersebut.
"Bukan tenaga honorer aja, PNS juga Pemda. Kementerian/Lembaga itu dari Kementerian Keuangan, kemudian gaji-gaji dari PNS yang di daerah, di tingkat 2 tingkat 1, ya pemerintah daerah. Memang itu skemanya," terang dia.
Advertisement