Kemenag Ingin Rekrut 20 Ribu Tenaga PPPK di 2019

Kementerian Agama telah mengajukan kebutuhan tenaga PPPK sebanyak 20 ribu orang.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 14 Jan 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2019, 18:00 WIB
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini masih merumuskan total formasi yang akan dibuka pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski demikian, sejumlah instansi telah mengajukan kebutuhan tenaga PPPK, salah satunya adalah Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Suyitno menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah mengajukan kebutuhan tenaga PPPK sebanyak 20 ribu orang.

“Itu termasuk tenaga guru dan penyuluh. Kami berharap kuota itu bisa diperoleh Kemenag di tahun 2019. Karena penetapan kuota jumlah PPPK yang bisa diterima, itu menjadi kewenangan Kemenpan RB,” jelas Suyitno, dikutip dari laman Kemenag.

Suyitno pun menyampaikan, di tahun 2019 pemerintah akan mengangkat PPPK untuk tiga kelompok jabatan. Yakni untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

“Untuk Kemenag, kita hanya memiliki dua kelompok. Guru dan penyuluh. Kami berharap peluang ini dapat dimanfaatkan oleh teman-teman honorer K2,” imbuhnya.

Menurut Suyitno, ada beberapa keuntungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pertama, dengan munculnya PP tersebut membuka peluang bagi tenaga honorer yang telah melewati batas usia untuk menjadi CPNS. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa batas usia pelamar PPPK paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. Hal ini berbeda dengan aturan pelamar CPNS yang dibatasi hanya bagi mereka yang berusia maksimal 35 tahun.

“Artinya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun hingga 59 tahun, masih bisa mendaftar untuk menjadi PPPK. Walaupun bagi yang berusia 59 tahun artinya hanya satu tahun menjadi PPPK,” jelas Suyitno.

Keuntungan lain yang bisa diperoleh menurut Suyitno adalah fasilitas yang didapat bagi mereka yang berhasil menjadi PPPK.

“Mereka akan memperoleh gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan golongannya. Bedanya, mereka tidak memperoleh pensiun saja,” papar Suyitno.

Kemenag Imbau Honorer K2 Ikut Seleksi PPPK

Rapat dengan Komisi VIII DPR, Menag Bahas 200 Daftar Mubaligh
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta (24/5). Dalam rapat ini, Menteri Agama mengklarifikasi tentang daftar 200 mubaligh. (Liputan6.com/JohanTallo)

Kementerian Agama mengimbau Tenaga Honorer K2, khususnya bagi guru dan penyuluh untuk mengikuti skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK sendiri, rencananya akan mulai dibuka pada akhir Januari 2019.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat berdialog dengan 750 ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, di Asrama Haji Bekasi.

“PPPK ini merupakan salah satu solusi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer. Prioritasnya untuk tahun ini adalah untuk tenaga honorer K2,” tutur Menag.

Menag berharap, para tenaga honorer K2 dapat memanfaatkan peluang ini. Selanjutnya menurut Menag, secara bertahap peluang untuk menjadi PPPK akan dibuka bagi tenaga-tenaga honorer yang tidak termasuk pada kelompok K2.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya