Asosiasi Fintech Pinjaman Online Bakal Sertifikasi Tenaga Penagih Utang

Program sertifikasi bagi tenaga penagih utang masih bersifat internal terlebih dahulu.

oleh Bawono Yadika diperbarui 04 Feb 2019, 15:11 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2019, 15:11 WIB
Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending akan menerapkan sertifikasi bagi direksi, komisaris, hingga pemegang saham bagi perusahaan fintech yang tergabung sebagai anggota asosiasi. Selain itu, AFPI juga akan mewajibkan sertifikasi kepada para penagih utang. 

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengungkapkan, tujuan adanya sertifikasi ini untuk memberikan pelatihan penagihan utang yang benar bagi para nasabah peminjam online. Menurutnya, standar praktik bisnis perlu diwujudkan guna melindungi nasabah maupun penyelenggara.

"Dalam waktu dekat yaitu bulan Februari ini kami akan lakukan trainning untuk sertifikasi penagihan utang. Sertifikasi ini tidak hanya untuk tim penagih utang saja tapi juga conduct of doing business seperti pemegang saham, direksi, dan sebagainya," ujarnya di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Kendati demikian, kata dia, program sertifikasi itu masih bersifat internal terlebih dahulu. Adapun inisiasi program sertifikasi muncul disebabkan maraknya pelanggaran perusahaan fintech akibat ketidaktahuan cara berbisnis yang baik bagi para nasabah pinjaman online.

"Jadi code of doing business-nya juga harus baik. Nanti di dalam sertifikasi ini akan ada aturan yang mengatur pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perangkat Lindungi Pelanggan

Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Sementara itu, Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyebutkan pihaknya akan menyiapkan perangkat untuk melindungi pelanggan pendanaan online dengan menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses melalui call centre maupun email.

"Diharapkan dengan upaya-upaya ini dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara fintech," ujarnya.

Adapun Posko Pengaduan Pendanaan Onlin dapat diakses dengan menghubungi call centre di:

- 021 50821960 (bebas pulsa) di jam kerja

- Senin sd Jumat pukul 08.00-17.00 WIB

- Email: pengaduan@afpi.or.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya