Jokowi Rilis Aturan buat Genjot Pemakaian Gas Bumi Sektor Rumah Tangga

Pemerintah berupaya mendorong percepatan distribusi gas bumi ke sektor rumah tangga dan pelanggan kecil.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Feb 2019, 15:31 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2019, 15:31 WIB
20160921-Pekerja Jaringan Pipa Gas PGN-Jakarta- Helmi Afandi
Pekerja merawat jaringan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jakarta, Rabu (21/9/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berupaya mendorong percepatan distribusi gas bumi ke sektor rumah tangga dan pelanggan kecil.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019, untuk‎ mendorong percepatan distribusi gas bumi ke sektor rumah tangga dan pelanggan kecil.

Dikutip dari Perpres tentang penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Perencanaan, ‎penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan gas (jargas) dilakukan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), berdasarkan pada volume kebutuhan penyaluran gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, ketersediaan sumber gas bumi dan ketersediaan infrastruktur penunjang. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 1.

Berikutnya dalam ayat 2 menyebutkan, gubernur, bupati, wali kota, dan badan usaha dapat mengusulkan volume kebutuhan penyaluran gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil kepada menteri.

Kontraktor wajib mengalokasikan bagian produksi gas bumi dari wilayah kerjanya, untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi, melalui jargas untuk memenuhi alokasi dan pemanfaatan gas bumi yang ditetapkan oleh Menteri. Hal ini diatur dalam pasal 9 ayat 2.

Dalam pasal 10 ayat 1 menetapkan sumber pasokan gas bumi untuk penyediaan dan pendistribusian melalui Jargas berasal dari lapangan minyak dan gas bumi (migas).‎

Selain itu juga bisa berasal dari Liquified Natural Gas (LNG) dan Compressed Natural Gas (CNG).

Untuk pengelolaan jargas yang dibangun oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Minyak dan Gas (BUMN) Migas berdasarkan penugasan. Sedangkan dalam ayat 2‎,  pengelolaan Jargas BUMN Migas penerima penugasan diwajibkan mengoperasikan jargas,‎ menyalurkan gas bumi melalui jargas, memelihara jargas.

 


78.216 Rumah Akan Menikmati Gas Bumi pada 2019

PGN
Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) memeriksa meteran jaringan gas bumi di perumahan warga di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/12). Pemerintah melalui PGN memberi tambahan 5.120 jargas pada tahun 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, 78.216 rumah akan menikmati gas bumi sebagai bahan bakar, seiring dengan pembangunan jaringan gas rumah tangga yang dilakukan pada 2019.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengatakan, tahun ini akan dilakukan pembangunan 78.216 sambungan rumah tangga jaringan gas di 17 kabupaten dan kota. Anggaran pembangunan tersebut sebesar Rp 799,96 miliar‎.

"Total jumlah sambungan adalah 74.216 SR," ‎ kata Djoko, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.

Djoko menuturkan, berdasarkan rencana awal tahun ini Kementerian ESDM akan membangun jaringan gas rumah tangga di 18 kabupaten, tapi satu dihilangkan yaitu Bojonegoro. Kemudian pembangunannya akan dilakukan pada 2020.

"Kita mundurkan karena kajian belum selesai, nanti akan dimasukkan ke anggaran tahun depan," tutur Djoko.

Adapun 17 kabupaten kota yang akan menjadi target pembangunan di antaranya adalah kabupaten Aceh Utara sebanyak 5 ribu SR, kota Dumai 4.300 SR, lalu kota Jambi 2 ribu SR. Berikutnya adalah kota Palembang 6 ribu SR, kota Depok 6.230 SR, kota Bekasi 6.720 SR.

Kabupaten Karawang 2.681 SR, kabupaten Purwakarta 4.180 SR, kabupaten Cirebon 6.105 SR lalu kabupaten Lamongan 4 ribu SR kemudian ada kabupaten dan kota Mojokerto masing-masing 4 ribu SR. ‎

Berikutnya adalah kebupaten Pasuruan 4 riu SR‎, kabupaten Probolinggo 4 ribu SR, kabupaten Banggai 4 ribu SR, kabupaten Wajo 2 ribu SRserta kabupaten Kutai Kertanegara 5 ribu SR.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya