Jurus Bos BKPM Angkat Peringkat Kemudahan Berbisnis RI di 2019

Peringkat kemudahan berbisnis RI turun dari posisi 72 ke 73 pada akhir tahun lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Feb 2019, 21:14 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2019, 21:14 WIB
Kepala BKPM Thomas Lembong (Dok Foto: Yayu Agustini Rahayu Achmud/Merdeka.com)
Kepala BKPM Thomas Lembong (Dok Foto: Yayu Agustini Rahayu Achmud/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EoDB) Indonesia menurun di akhir tahun lalu. Dalam laporannya, Bank Dunia menyebutkan Indonesia kini tercatat terus memperbaiki iklim berusahanya. Meski begitu, peringkat kemudahan berbisnis RI turun dari posisi 72 ke 73.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong mengatakan Bank Dunia dalam waktu dekat akan kembali melakukan survei tahunan EoDB. Untuk itu, pemerintah saat ini sedang mencari cara untuk meningkatkan peringkat indeks Indonesia dalam kemudahan melakukan bisnis tersebut. Adapun hasil penilaian tersebut akan diumumkan di akhir tahun.

Thomas  menyatakan, saat ini Indonesia masih memiliki masalah yang perlu dibenahi. Yaitu dalam hal menyinkronkan (harmonisasi) kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta daerah dan daerah.

"Menurut saya, sinkronisasi kebijakan adalah aspek penting untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam indeks EoDB," kata Thomas saat ditemui usai rapat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Karenanya dia menegaskan koneksi atau harmonisasi aturan-aturan ini harus segera diselesaikan sehingga kemudahan peringkat bisnis di Indonesia dapat naik.

Dia mencontohkan, daerah yang berdekatan memiliki standar yang berbeda. Sehingga menyulitkan pengusaha saat hendak membuka cabang baru.

"Itu sangat mengganggu, terutama untuk UKM, dia pusing dari satu kabupaten yang ingin membuka cabang di kabupaten berikutnya, standarnya tiba-tiba berbeda, meskipun itu hanya kabupaten sebelah," ujarnya.

Hal-hal seperti itu harus dicari jalan keluarnya. Dengan cara harmonisasi aturan di tingkat provinsi. Sehingga antar kota atau kabupaten tidak akan terdapat perbedaan. "Mengapa tidak bisa diselaraskan? Jadi sinkronisasi sinkronisasi daerah," ujarnya.

 

Online Single Submission (OSS)

20160919-BKPM
Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dia juga mengatakan bahwa lisensi bisnis melalui pengajuan tunggal online atau Online Single Submission (OSS) yang merupakan lisensi online terintegrasi perlu ditingkatkan lebih lanjut. Itu bertujuan untuk mempercepat pengelolaan izin oleh pelaku bisnis.

Jika OSS terbukti optimal maka otomatis akan mengerek peringkat kemudahan berbisnis Indonesia."Mungkin sekarang kita akan melihat apakah ada peluang untuk menggunakan OSS untuk mempercepat layanan lisensi yang diukur dengan EoDB," ujarnya.

Selain itu, beberapa hal lainnya yang akan menjadi indikator penilaian Bank Dunia adalah  kemudahan dalam mengurus izin membangun bangunan untuk berbisnis. Menurut dia standar untuk izin bangunan perlu dibuat lebih sinkron agar proses perizinan bisa dilakukan lebih cepat.

Dia menjelaskan izin mendirikan bangunan untuk bisnis tidak perlu dibuat rumit. Terlebih untuk UKM."UKM biasanya kan kalau membangun gedung yang cukup sederhana dan berisiko rendah. Standar ini tidak harus rumit dan kompleks dan itu benar-benar tidak harus bertele-tele," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya