Liputan6.com, Jakarta Banyak masyarakat yang mengeluh kerap menerima pesan singkat berisi iklan Layanan Jasa Keuangan. Layanan yang ditawarkan pun beragam mulai dari kredit hingga pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah.
Terkait ini, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan akan segera mengatur iklan lewat pesan singkat tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan konsumen.
"Kita akan segera lakukan itu (mengatur) karena periklanan lewat itu (SMS) banyak sekali," kata dia di kantornya, Selasa (16/4/2019).
Advertisement
Menurut dia, masifnya iklan lewat SMS dinilai cukup membahayakan. Sebab iklan tersebut diterima banyak kalangan.
"Anda bayangkan begitu banyak iklan, orang kemudian nyantel lagi butuh duit cepat ya hubungi ini kita setengah jam cair," kata dia menirukan salah satu tawaran menarik dari iklan tersebut.
Dia menyatakan, orang yang tengah dilanda kebutuhan akan uang kemungkinan besar dapat tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan tanpa memikirkan risiko ke depannya.
"Lagi bingung bagaimana cari uang istri melahirkan, beliin anak sepeda motor. Nah, banyak korbannya begitu," keluh dia
Seperti diketahui saat ini OJK baru mengatur pedoman iklan Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tayang di media. Aturan tersebut diantaranya iklan harus akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan.
Â
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
OJK Terbitkan Pedoman Iklan Keuangan, Pemeran Tak Boleh Anak di Bawah Umur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai Pedoman Iklan Keuangan. Pedoman tersebut berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Layanan Jasa Keuangan (LJK) dalam membuat iklan.
"Sekarang di OJK selain sebagai pengawas yang mengawasi kesehatan sektor jasa keuangan, kita juga awasi mengenai perilaku jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkannya," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito di kantornya, Selasa (16/4/2019).
Baca Juga
Dia mengungkapkan, pedoman dalam beriklan tertuang dalam Pasal 28 Bab 6 dalam UU OJK. Adapun iklan yang diatur adalah iklan langsung dan iklan tidak langsung.
Dia menjelaskan, iklan harus bersifat akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan. "Klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Kemudian, informasi yang dimuat dalam iklan harus lengkap terkait manfaat, biaya, risiko serta syarat dan ketentuan. Jujur dalam hal ini, lanjutnya, adalah klaim dalam iklan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
"Informasi dalam iklan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara konsumen dan atau masyarakat dengan LJK," dia menambahkan.
Â
Advertisement
Kriteria
Sementara itu, iklan juga harus memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah penggunaan kata superlatif wajib disertai referensi yang kredibel. Penyajian kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja dilarang menjanjikan berhasil dan penggunaan data riset wajib mencantumkan sumber yang independen.
"Bahasa mudah dipahami. Jika mencantumkan tautan, wajib diinformasikan secara langsung dan spesifik. Wajib mencantumkan logo OJK dan pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK," ujarnya.
Sedangkan kriteria tidak menyesatkan adalah dengan tidak menggunakan kata-kata atau kalimat yang tidak benar. Seperti penggunaan kata gratis jika ada syarat yang ditentukan.
"Dilarang menggunakan kata gratis jika disertai upaya tertentu. Dilarang menggunakan kata berlebihan. Kesaksian konsumen atau testimoni wajib disampaikan secara jujur," ujarnya.
 Kemudian, iklan juga dilarang diperankan oleh anak di bawah umur 7 tahun, pejabat negara dan tokoh agama.
Konten iklan juga dilarang menjatuhkan produk saingan lain serta tidak memuat unsur plagiatisme.
Jika masyarakat menemukan iklan yang melanggar pedoman tersebut dapat melaporkannya kepada OJK.