THR PNS Cair Paling Lambat Akhir Mei 2019

Jelang Ramadan 2019, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil PNS) dipastikan akan menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Apr 2019, 15:39 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2019, 15:39 WIB
Larangan - Larangan Peserta Kampanye yang Penting Diketahui, Laporkan Bila Terjadi!
Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Ramadan 2019, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil PNS) dipastikan akan menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan hari raya ini akan cair paling lambat pada akhir Mei 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir mengatakan, kepastian pemberian THR sudah dipastikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal cair bulan depan.

"Menkeu pernah sampaikan Mei. Detail pastinya mohon cek Kemenkeu," ungkap dia kepada Liputan6.com, Kamis (18/4/2019).

Saat ditanyai hal serupa, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyampaikan, pencairan uang tunjangan ini akan dilaksanakan paling telat akhir Mei.

Namun, pria yang akrab disapa Frans ini menyatakan, belum ada tanggal pastinya kapan PNS bisa mendapatkan THR. "Rencananya diberikan paling lambat akhir Mei," ujar dia kepada Liputan6.com.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Gaji ke-13

20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Selain THR, PNS juga dikabarkan bakal menerima gaji ke-13 dalam waktu dekat ini. Sri Mulyani sempat menyebutkan, tak ada perubahan jadwal dalam pemberian gaji ke-13, yakni setiap 1 Juli.

Pernyataan itu lantas dibenarkan Mudzakir. "Insya Allah tetap seperti itu," ucap dia.

Senada, Frans menjelaskan, penyerahan gaji ke-13 untuk para ASN tetap akan serupa sejak 10 tahun terakhir. "Akan disamakan dengan tahun-tahun sebelumnya," tukasnya.

Bolos Kerja di Hari Kejepit, PNS Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Sebelumnya, adanya proses pemilihan umum (pemilu) dan wafatnya Isa Al-Masih pada Jumat, 19 April 2019 besok membuat Kamis (18/4/2019) menjadi hari kejepit nasional.

Namun begitu, pemerintah mengimbau agar seluruh pekerja untuk tetap masuk menunaikan tugasnya, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin bersyukur, penyelenggaraan pemilu kemarin dapat sukses berjalan aman dan lancar. Oleh karenanya, ia pun meminta PNS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali melaksanakan tanggung jawabnya seperti biasa. 

"Proses dan tahap pemilu yang sangat krusial sudah sampai pada puncaknya kemarin, saat hari pencoblosan. Kementerian PANRB selaku penanggung jawab meminta kepada seluruh ASN untuk kembali bekerja di aktivitasnya masing-masing walau besok (Jumat) libur," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya