Tak Netral saat Pilpres, Gaji PNS Bisa Ditunda hingga Diberhentikan

Jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklajuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Apr 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2019, 14:00 WIB
Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitas pasca Pemilu 2019. PNS di pemerintahan pusat maupun daerah diminta tetap fokus bekerja melayani masyarakat.

"ASN jangan masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung,” tegas dia saat konferensi pers di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Syafruddin juga menekankan, apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif.

"Sanksi dan sebagainya? Itu akan diselesaikan secara komprehensif. PNS dibawahi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah masing-masing," pungkas dia.

Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklajuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin.

Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP Nomor 42/2004 dan PP Nomor 53/2010.

Adapun pemberian sanksi bagi PNS yang tidak netral dalam memberikan dukungan politik juga turut diatur dalam regulasi Kementerian PANRB lewat Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

Tingkat sanksi yang dapat dikenakan terbagi dalam dua kategori, yakni pemberian Hukuman Disiplin (HD) sedang sampai HD berat. Bentuk hukumannya pun bermacam-macam, mulai dari kenaikan pangkat, penundaan gaji hingga diberhentikan.

Berdasarkan Pasal 7 angka 3 dan 4, dituliskan penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara untuk HD berat, akan dijatuhi hukuman berupa pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Keputusan Instansi

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Syafruddin menambahkan jika nantinya ada PNS yang ketahuan mengabaikan netralitasnya maka akan ada sanksi yang diberikan dari masing-masing instansi pemerintah yang membawahinya.

"Sanksi dan sebagainya? Itu akan diselesaikan secara komprehensif. ASN dibawahi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah masing-masing," ujarnya. 

Dalam hal ini, Syafruddin memberi tugas kepada setiap instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga, pemerintah pusat, provinsi dan daerah untuk mengawasi masing-masing pekerjanya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar para PNS agar tidak bolos kerja pada hari ini mengingat hari ini jadi hari kejepit nasional karena pada Jum'at 19 April 2019 esok merupakan hari perayaan wafatnya Isa Al-Masih.

"Kementerian PANRB selaku penanggung jawab meminta kepada seluruh ASN untuk kembali bekerja di aktivitasnya masing-masing walau besok (Jumat) libur," ungkapnya.

"Hakiki dari sebuah negara bangsa, masyarakat harus dilayani agar bangsa negara bisa berjalan dengan baik. Saya meminta kepada seluruh ASN untuk kembali aktif melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya," tambahnya.

 

Bolos Kerja di Hari Kejepit, PNS Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Sebelumnya, adanya proses pemilihan umum (pemilu) dan wafatnya Isa Al-Masih pada Jumat, 19 April 2019 besok membuat Kamis (18/4/2019) menjadi hari kejepit nasional.

Namun begitu, pemerintah mengimbau agar seluruh pekerja untuk tetap masuk menunaikan tugasnya, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin bersyukur, penyelenggaraan pemilu kemarin dapat sukses berjalan aman dan lancar. Oleh karenanya, ia pun meminta PNS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali melaksanakan tanggung jawabnya seperti biasa. 

"Proses dan tahap pemilu yang sangat krusial sudah sampai pada puncaknya kemarin, saat hari pencoblosan. Kementerian PANRB selaku penanggung jawab meminta kepada seluruh ASN untuk kembali bekerja di aktivitasnya masing-masing walau besok (Jumat) libur," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya