Hari Buruh, Intip Janji Pemerintahan Jokowi untuk Pekerja RI

Peringatan hari buruh internasional atau May Day digelar setiap 1 Mei.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2019, 17:00 WIB
Hari Buruh 2019
Peserta aksi dari sejumlah elemen buruh membentangkan poster dan spanduk aksi memperingati Hari Buruh Sedunia di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (1/5/2019). Massa aksi dalam peringatan Hari Buruh 2019 tidak dapat mendekati Istana Merdeka lantaran tertahan di kawasan itu. (Liputan6.com/Johan Tallo

Liputan6.com, Jakarta - Peringatan hari buruh internasional atau May Day digelar setiap 1 Mei. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap perayaan berjalan baik dan kondusif.

"Yang paling penting besok pada May Day, hari buruh ya kita berharap perayaan berjalan baik dengan kegembiraan dan kondusif," ujar dia.

Jokowi menyampaikan hal itu usai makan siang bersama karyawan PT KMK Global Sports I di Kelurahan Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa 30 April 2019.

Ia menuturkan, jika dirinya terpilih kembali sebagai presiden 2019-204 akan meningkatkan kemampuan buruh. Jokowi yakin peningkatan kemampuan berdampak pada kenaikan gaji buruh.

"Saya kira yang paling penting kita ini meningkatkan produktivitas lewat re-skilling, up-skilling sehingga sudah produktif, perusahaan menggaji lebih tinggi itu mampu. Karena produktivitas juga menyangkut produksi berapa yang dihasilkan, kalau yang dihasilkan naik saya kira kalau gaji dinaikkan juga enggak ada masalah," ujar dia.

Selain itu, masih ada beberapa janji lain yang disampaikan Jokowi dan bawahannya untuk buruh. Di hari buruh ini, yuk tengok lagi rangkuman lima janji Jokowi tersebut:

1.Buruh Terlindungi di Era Digitalisasi

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menjamin, pemerintah akan melindungi para pekerja Indonesia, khususnya di tengah digitaliasi ini. Salah satu cara adalah dengan menambahkan kemampuan atau skill, mengganti kemampuan, serta terus berupaya tiap pekerja memiliki kemampuan.

"Kita pastikan terlindungi di tengah-tengah digitalisasi. Yaitu hanya satu, (melalui) perlindungan skill," ungkap Hanif.

2. Revisi Aturan Pengupahan

Kepada para buruh, Jokowi berjanji akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini disampaikannya saat menyapa ratusan relawan buruh di Gedung Budaya Sabilulungan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat, Selasa, 9 April 2019.

"Yang ingin saya sampaikan kepada seluruh pekerja, nanti kami akan bentuk tim bersama dengan KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan seluruh federasi yang ada untuk merevisi PP 78. Kita bicara bareng-bareng duduk satu meja," kata Jokowi di lokasi.

 

Reporter: Harwanto Bimo Pratomo

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Beri Perlindungan kepada TKI

Hari Buruh 2019
Peserta aksi dari sejumlah elemen buruh membentangkan poster dan spanduk aksi memperingati Hari Buruh Sedunia di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (1/5/2019). Massa aksi dalam peringatan Hari Buruh 2019 tidak dapat mendekati Istana Merdeka lantaran tertahan di kawasan itu. (Liputan6.com/Johan Tallo

3. Bangun Rumah Murah untuk Buruh

 Tak hanya itu, Jokowi berkomitmen akan terus membangun rumah murah untuk buruh dan para pekerja. Menurut dia, program rumah murah yang sudah berjalan ini mendapat respons yang positif dari masyarakat.

"Saya sudah meninjau beberapa lokasi, beberapa tempat, sudah penuh dihuni oleh para pekerja kita. Ini nanti akan terus kami lanjutkan. Ini penting sekali," ujar dia.

4. Beri Perlindungan Maksimal untuk TKI

Jokowi juga menyatakan akan memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terjerat kasus hukum di negara lain. Dia lalu menyinggung kasus hukum yang menjerat salah satu TKI yaitu, Siti Aisyah. Siti Aisyah sempat didakwa melakukan pembunuhan Kim Jong-nam, namun kini telah bebas.

Jokowi menjelaskan pembebasan Siti Aisyah merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada warga negaranya. Menurutnya, permasalahan hukum yang dialami para buruh migran Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Tetapi memang ada yang bisa kami tolong, ada juga yang memang sulit. Ini fakta yang harus saya sampaikan apa adanya. Artinya perlindungan buruh, perlindungan pekerja migran kita di luar negeri adalah mutlak kita berikan karena mereka adalah warga negara Indonesia," tutur dia.

Lindungi Pekerja Outsourcing

Buruh Se-Jabodetabek
Peserta aksi dari sejumlah elemen buruh membentangkan poster dan spanduk dalam peringatan Hari Buruh Sedunia di kawasan Jakarta, Rabu (1/5/2019). Buruh dari berbagai daerah di Jabodetabek serentak turun ke jalan menuju Istana Negara untuk menyuarakan 7 tuntutan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

5. Lindungi Pekerja Outsourcing

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mereview Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu yang dibahas ialah mengenai pekerja dan pemberi kerja dalam menghadapi industri 4.0, termasuk di dalamnya soal keberadaan bisnis alih daya atau outsourcing.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya sedang mencermati dan mengumpulkan fakta apakah pekerjaan outsourcing betul-betul mendukung kemajuan perekonomian Indonesia. Untuk itu pihaknya butuh masukan atau saran dari pihak-pihak terkait dalam menentukan kebijakan baru menghadapi industri 4.0.

"Misalnya dalam konteks hubungan kerja. Dari berbagai diskusi yang kami ikuti, ternyata diminati adalah bahwa upah itu perlu diperhitungkan sebagai upah per jam. Mengingat upah kerja ini penting bagi fleksibilitas kerja. Apalagi jika kita mengikuti perkembangan data angka partisipasi kerja," sebutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya