Liputan6.com, Jakarta - Kepala Grup Riset Makroprudensial Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia (BI) Retno Ponco Windarti mengatakan bahwa kebijakan suku bunga acuan BI sebesar 6 persen tidak menghalangi perbankan untuk melakukan ekspansi bisnis. Berdasarkan pantauan BI, bank tetap dapat melaksanakan bisnis, seperti penyaluran kredit dengan baik.
"Kita mencermati bahwa kenaikan suku bunga kebijakan kita ternyata tidak direspons kenaikan suku bunga kredit. Jadi dengan kenaikan 175 basis poin, kalau kita lihat dalam periode kenaikan tersebut. Justru tidak meningkat bahkan cenderung menurun tipis," kata dia, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Hal tersebut, lanjut dia, disebabkan oleh langkah efisiensi yang dilakukan pihak perbankan. Dengan demikian, kenaikan suku bunga BI tidak ditransmisikan secara penuh ke suku bunga kredit perbankan.
Advertisement
Baca Juga
"Kenapa bank bisa menyalurkan kredit dengan baik di 2018 di tengah kebaikan suku bunga karena kita melihat bahwa bank bisa tingkatkan efisiensinya sehingga kenaikan suku bunga kebijakan BI tidak ditransmisikan secara penuh ke suku bunga kreditnya," jelas dia.
Karena itu, dia yakin bahwa dengan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 6 persen tersebut, sektor perbankan masih tetap bisa menjalankan bisnis dengan baik dan melakukan ekspansi.
"Sehingga masih meng-cover kita lihat kinerja perbankan relatif bagus dan profit perbankan masih bagus. Jadi kalau saya ditanya dengan keadaan suku bunga 6 persen ekspansi masih jalan? Saya rasa begitu tinggal nanti kita cermati kendala-kendalanya. Itu menjadi target penguatan kebijakan kita ke depan," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BI Tahan 7-day Reverse Repo Rate di Level 6 Persen
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 24 dan 25 April 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6 persen.
"Sedangkan untuk suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen," jelas Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo di Jakarta, pada Kamis 25 April 2019.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat stabilitas eksternal perekonomian Indonesia.
BACA JUGA
Sementara itu, untuk mendorong permintaan domestik Bank Indonesia memperluas kebijakan yang lebih akomodatif antara lain dengan:
- Meningkatkan ketersediaan likuiditas dan mendukung pendalaman pasar keuangan melalui penguatan strategi operasi moneter
- Mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia/SKNBI (penambahan waktu dan percepatan setelmen, peningkatan batas nominal transaksi, dan penurunan tarif)
- Mendorong sisi supply transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), khususnya melalui penyederhanaan ketentuan kewajiban underlying transaksi
- Mendorong implementasi penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valas (market operator)
- Mengembangkan pasar Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai alternatif sumber pendanaan jangka pendek oleh korporasi
- Mendorong perluasan elektronifikasi bansos non tunai, dana desa, moda transportasi, dan operasi keuangan pemerintah.
Koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait juga terus dipererat guna mempertahankan stabilitas ekonomi, khususnya dalam pengendalian inflasi dan defisit transaksi berjalan, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi ke depan, khususnya dalam memperkuat permintaan domestik dan mendorong ekspor, pariwisata dan aliran modal asing.
Advertisement