BKN: Jumlah Lowongan CPNS 2019 Masih Bisa Berubah

Lowongan CPNS belum mencapai angka yang ditetapkan.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 12 Jun 2019, 08:40 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2019, 08:40 WIB
Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan lowongan CPNS dan PPPK akan kembali dilaksanakan tahun ini. Sebanyak 254.173 akan dibuka pemerintah.

Namun, Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan mengingatkan bahwa angka 254.173 itu adalah plafon atas saja. Jumlah bisa berubah setelah BKN selesai menghitung kebutuhan instansi pusat dan daerah.

"Riilnya itu sedang menghitung kebutuhan pegawai dan beban kerja yang disampaikan oleh instansi pusat dan daerah. Bisa saja berubah angkanya," ungkap Ridwan kepada Liputan6.com, Selasa (11/6/2019).

Untuk jadwal, Ridwan menyebut PPPK tahap kedua akan didahulukan. Hanya saja, Ridwan masih enggan menyebut detail waktu dan formasinya. Sementara, untuk CPNS Ridwan menyebut akan diadakan pada penghujung tahun.

"Sesuai dengan pernyataan Pak Menpan (Syafruddin), yang didahulukan adalah seleksi PPPK tahap kedua. Cuman waktunya kapan dan formasi apa saja itu informasinya belum bisa disampaikan ke publik. Nanti pada akhir tahun baru penerimaan CPNS," jelas Ridwan.

Saat ini, BKN dan Kemenpan-RB sedang sama-sama menganalisa kebutuhan dari sekitar 500 instansi pusat dan daerah.

Untuk pemerintah pusat, dialokasikan sebanyak 46.425 formasi dengan rincian untuk CPNS sebanyak 23.213 formasi. 17.519 formasi untuk pelamar umum dan 5.694 formasi untuk sekolah kedinasan. Sedangkan untuk PPPK yang akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) dan honorer sebanyak 23.212 formasi.

Untuk pemerintah pusat, dialokasikan sebanyak 46.425 formasi. Untuk CPNS terdapat 17.519 formasi untuk pelamar umum dan 5.694 formasi untuk sekolah kedinasan. Sedangkan untuk PPPK yang akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) dan honorer sebanyak 23.212 formasi.

Sementara untuk pemerintah daerah, dialokasikan sebanyak 207.748 formasi. Sebanyak 62.249 formasi untuk pelamar CPNS umum dan dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 formasi. Sedangkan untuk PPPK yang akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) dan honorer sebanyak 145.424 formasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


PNS Bolos Kerja, Menteri PANRB Bakal Sidak di Tiap Instansi

[Bintang] 5 Alasan Kenapa Kamu Harus Mempertimbangkan Daftar CPNS 2018
Kenapa harus daftar CPNS 2018? Ya, kenapa nggak? (Ilustrasi: Liputan6.com)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menyatakan, akan melakukan sidak secara mendadak ke setiap Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah. 

Langkah ini dilakukannya guna mengecek absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2019.

Syafruddin menyebutkan, instansi pertama yang akan dikunjunginya yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Yang pertama akan saya sidak adalah BKN, karena instansi ini mengabsen-absen orang. Kita akan sidak," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Saat ditanya instansi atau Kementerian/Lembaga mana lagi yang akan disidaknya, Syafruddin masih merahasiakannya. Dia tak mau instansi tersebut bersiap dulu sebelum dikunjunginya. "Setelah itu saya pikirkan lagi sambil jalan," ungkapnya.

Adapun pada hari pertama kerja ini, ia menyebutkan, Kementerian PANRB memberi batas waktu kepada seluruh instansi pemerintah untuk mengecek absensi seluruh PNS-nya hingga pukul 15.00 WIB. 

"Di hari pertama ini, kita memberikan batas waktu kepada seluruh ASN untuk aktivitas di kantor masing-masing jam 3 sore. Untuk melaporkan seluruh instansi, kementerian/lembaga, kabupaten/kota yang total jumlahnya 543 instansi," ujar dia.

Dia pun yakin, seluruh data akan terkumpul tepat pada waktu yang telah ditentukan. "Ini batas waktunya semua masuk jam 3. Saya yakin semua masuk," sambungnya.

Pasca seluruh data masuk, Kementerian PANRB akan menganalisisnya pada Selasa esok hari, untuk kemudian hasil penilaian bakal diumumkan paling lambat 3 hari setelahnya.

"Analisis akan dilakukan besok. Proses rekapitulasi paling lama diusahakan 3 hari," ujar dia.


Hari Pertama Masuk Kerja, Menteri PANRB Pantau Kehadiran PNS

Menteri PANRB Syafruddin.
Menteri PANRB Syafruddin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masuk kerja pasca cuti bersama libur Lebaran 2019 pada Senin, 10 Juni 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menegaskan, Menteri PANRB hari ini akan memantau secara langsung kehadiran PNS di Command Centre Kementerian PANRB.

"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id," ujar Mudzakir, Senin, 10 Juni 2019.

Mudzakir mengatakan, pada 27 Mei 2019 Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan surat Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni Senin 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala BKN paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, maka dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya