Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penetapan sanksi yang bakal dijatuhkan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi auditor laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Untuk diketahui, laporan keuangan perusahaan berkode saham GIIA itu diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional).
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengungkapkan, koordinasi dengan OJK perlu dilakukan mengingat Garuda Indonesia sendiri merupakan perusahaan publik. Oleh sebab itu, Kemenkeu tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada KAP yang dalam hal ini berfungsi sebagai Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Advertisement
Baca Juga
"Tidak bisa serta-merta kami putuskan sanksinya, kami terus berkoordinasi dengan OJK terkait emiten ini. Sehingga OJK punya assesment baik down side risk mengenai sanksi yang akan dikenakan, ataupun juga level pelanggaran bagi konteks transparansi dan keterbukaan informasi di perusahaan Tbk seperti apa," terangnya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dia menjelaskan, penetapan sanksi terkait auditor untuk Garuda Indonesia masih menunggu keputusan dari OJK.
"Kita masih tunggu koordinasi final dengan OJK. Sudah ada komunikasi di level teknis, tapi kan di OJK pengambilan keputusan itu ke Dewan Komisioner. Nah ini mungkin yang perlukan waktu," jelasnya.
Dia pun menegaskan, Kemenkeu sebagai PPPK memiliki wewenang terkait sanksi pada KAP, sedangkan OJK memiliki wewenang terkait sanksi pada GIIA. Keduanya pun hingga kini masih berkoordinasi terkait pengenaan sanksi tersebut.
"Jadi terkait akuntansi publiknya dari Kemenkeu, tapi kepatuhan dari perusahaan publik itu dari OJK, clear yag?" ucapnya.
BPK Audit Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rencananya, hasil pemeriksaan akan diumumkan usai Lebaran.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengaku pihaknya telah mengirimkan tim beberapa waktu lalu. Tim ini bekerja untuk mengevaluasi kantor akuntan publik. BPK juga telah melakukan wawancara dengan jajaran direksi, serta melakukan kajian lainnya.
BACA JUGA
"Jadi kita sudah mendapatkan informasi yang lengkap, setelah itu baru kita umumkan. Mungkin 5 hari setelah lebaran (akan diumumkan)," papar Achsanul di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
"Apakah itu sesuai dengan aturan undang-undang atau ada hal yang tidak dipenuhi. Sehingga harus dilakukan langkah-langkah perbaikan. Jadi intinya laporan keuangan Garuda itu harus diperbaiki atau sudah dianggap cukup. Itu nanti," sambung Achsanul.
Untuk diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Garuda Indonesia pada 24 April 2019, mengumumkan bahwa sepanjang tahun 2018 perusahaan mencetak laba bersih USD 809,84 ribu, meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi USD 216,58 juta.
Namun, laporan keuangan itu menjadi sorotan karena adanya penolakan dari dua komisarisnya.
Penolakan tersebut terkaif perjanjian kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia, di mana apabila tanpa pengakuan pendapatan ini, perseroan diperkirakan akan alami kerugian sebesar USD 244,95 juta.
Advertisement