Sri Mulyani: Tak Semua Informasi Negara Harus Diketahui oleh Publik

Batas membuka atau tidak membuka informasi kepada publik diatur berdasarkan pasal 17 undang-undang 14 tahun 2008 mengenai undang-undang informasi publik.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2019, 14:00 WIB
Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 TSri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Kemenkeu mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,8 triliun atau 0,28 persen dari PDB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah harus menyampaikan informasi yang valid kepada masyarakat dalam rangka transparansi. Namun demikian, tidak semua informasi harus diketahui oleh masyarakat.

"Apakah semua informasi harus dibuka? Ini menjadi sesuatu yang penting, karena sekarang di Kemenkeu pun orang meminta informasi yang tidak seharusnya dibuka, orang bertanya jadi batasnya mana," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Batas membuka atau tidak membuka informasi kepada publik diatur berdasarkan pasal 17 undang-undang 14 tahun 2008 mengenai undang-undang informasi publik. Di mana informasi publik yang dikecualikan dibuka ke publik itu yang memimiki sifat ketat terbatas dan rahasia.

"Alasan informasi tidak dibuka publik, adalah satu kalau informasi menghambat proses penegakan hukum, jadi kalau proses identitas terlapor, saksi data intelejen dan lainnya," jelas Sri Mulyani.

Informasi kedua, kata Sri Mulyani, informasi yang bersifat mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Ketiga, apabila informasi itu membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kekayaan Alam

Rapat Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Raker tersebut membahas mengenai asumsi dasar makro dalam RAPBN 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

"Keempat, informasi itu mengungkapkan kekayaan alam Indonesia ini sebetulnya sangat penting, kalau bicara kekayaan alam Indonesia perusahaan-perusahaan yang sudah terbuka. Mereka kekayaan alam Indonesia itu di-disclose," jelasnya.

Kelima, apabila informasi ini merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Ini juga salah satu sering dipermasalahkan atau didiskusikan. Keenam, apabila informasi yang akan disampaikan bisa membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik.

"Ketujuh apabila informasi berisi data pribadi masyarakat. Di dalam Kemenkeu kami memperoleh data pribadi masyarakat, pembayar pajak itu by name by addres, itu adalah data yang rahasia sifatnya maka dilindungi undang-undang," tandasnya.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya