Liputan6.com, Batam - Bea dan Cukai Batam mengembalikan atau re-ekspor total 49 kontainer yang berisi sampah plastik. Langkah re-ekspor ini dilakukan karena 49 kontainer tersebut mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pengembalian
Pengembalian tersebut melalui pelabuhan Bongkar muat Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Senin ini, menuju Prancis dan Hong Kong.
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam Soesilo A Brata mengatakan, pelaksanaan e-ekspoer ini merupakan hasil rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Adanya lombag plasik mengandung B3 tersebut telah menyalahi peraturan KLHK.
Advertisement
"Untuk hari ini ada 7 kontainer yang akan di re-ekspor. Untuk yang lain (Sisa 42 kontainer dari 49 kontainer) akan disesuaikan tahapan pengirimannya," jelas Soesilo di Batam, Senin (29/7/2019).
Baca Juga
Untuk pemulangan hari ini yang sebanyak 7 kontainer tersebut akan dipulangkan oleh importir atas nama PT Wira Raja Plastikindo. Tujuan pengiriman pulang adalah Prancis dan Hong Kong.
Dari 4 perusahaan importir yang diketahui melakukan impor B3, sebanyak 3 perusahaan belum memberikan respons atas pemanggilan tersebut. Oleh karena itu, waktu pengembalian 42 kontainer sisa belum bisa dipastikan. Pengembalian kontainer tersebut menuju Amerika Serikat , Jerman, dan beberapa negara Eropa lainya.
" Maksimal re-rekspor menilik dari kedatangan pada 12 Juni, dengan masimal di Indonesia 90 hari maka diperkirakan sampai 12 September, harus sudah selesai, " jelas Soesilo.
Sementara itu kepala seksi notifikasi dan Limbah non B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rima Rianti mengatakan, terkait masalah impor plastik masih berjalan karena memang selama ini belum dihentikan. Hanya saja, ia menekankan pelarangan impor hanya untuk limbah B3.
"Impor plastik masih berjalan, yang dilarang Limbah B3, " kata Rima.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kendalikan Impor Sampah Plastik, Pemerintah Perketat Aturan
Pemerintah sepakat untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Di mana aturan tersebut secara keseluruhan mengatur tentang Tata Cara Importasi Limbah Non B3.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi terkait pengendalian impor sampah plastik yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Jumat (26/7).
"Revisi Permendag 31, sudah difinalisasi. Soal import recyceable material. Revisinya di Mendag sudah difinalisasi," kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto usai melangsungkan rapat di Kemenko Kemaritiman.
BACA JUGA
Menteri Airlangga mengatakan dengan adanya revisi Permendag ini, para eksportir diwajibkan untuk memenuhi beberapa poin yang nantinya akan diubah. Namun dirinya tidak merincikan apa-apa saja yang menjadi pokok di aturan yang baru.
"Dengan revisi Permendag itu kita lihat 6 bulan, kalau tidak comply ya ditindak," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah nantinya bakal mengatur masalah izin pendaftaran untuk para eksportir. Sehingga bagi eksportir yang tidak terdaftar tidak bisa melakukan impor sampah plastik.
"Nanti itu kita list kita daftar inilah eksportir yang terdaftar dari negaranya. Mungkin mereka sudah tersertifikasi dan sebagianya," katanya.
"Intinya bahasanya bahwa kita memperbaiki implementasi yang selama ini kurang diperketat. Tapi industri kita tetap perhatikan kebutuhan barang bakunya," lanjutnya.
Di sisi lain, pemerintah juga sepakat untuk melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap impor sampah plastik. Sebab, berkaca pada tahun-tahun lalu, meski perusahaan sudah diberikan izin namun menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Kita sepakat akan kita lakukan pengawasan kalau memang mereka melanggar ketentuan kita akan penindakan," pungkasnya.
Advertisement