Sebagian Jawa Mati Lampu, PLN Kehilangan Potensi Pendapatan Rp 90 Miliar

PLN akan bertanggung jawab atas pemadaman istrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Agu 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2019, 10:00 WIB
Jokowi Datangi Kantor PLN
Presiden Joko Widodo bersama Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan usai menggelar rapat di Kantor Pusat PLN (Persero), Jakarta, Senin (5/8/2019). Jokowi meminta penjelasan menyusul peristiwa pemadaman listrik di hampir seluruh Pulau Jawa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) mengaku kehilangan potensi pendapatan penjualan‎ akibat pemadaman listrik yang terjadi di sebagian Jawa sejak Minggu (4/8/2019).

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, potensi pendapatan penjualan listrik yang hilang akibat pemadaman listrik di sebagian Jawa selama lebih dari 8 jam tersebut mencapai Rp 90 miliar.

"Itu tidak bisa jual listrik ke pelanggan," kata Djoko, di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Menurut Djoko, selain kehilangan pendapatan, PLN juga harus membayar kompensasi ke pelanggan yang menjadi korban pemadaman listrik.

Untuk diketahui, jumlah korban pemadaman listrik mencapai 21,9 juta pelanggan. Angka ini tersebar di wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat dengan nilai penggantian sebesar Rp 839 miliar.

"Sekarang kita kena pinalti harus bayar ni, bayar satu bulan kemudian Rp 800 sekian miliar,"‎ tuturnya.

Djoko mengungkapkan, dana untuk membayar kompensasi korban pemadaman listrik berasal dari biaya operasi, dengan memotong gaji seluruh pegawai ‎PLN.

"Gaji pegawai kurangi. Karena gini, di PLN itu namanya merit order, kalau kerja nggak bagus potong gaji,‎"‎ ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kompensasi Untuk Pemakaian Agustus 2019

Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pelaksana tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pembayaran kompensasi ke 21,9 juta pelanggan akan dibayar melalui pemotongan tagihan atas penggunaan listrik‎ Agustus 2019.

"K‎alau besaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM," kata Inten.

Potongan tersebut sebesar 20 persen untuk pelanggan bersubsidi dan 30 persen untuk pelanggan non subsudi pasca bayar. Sedangkan pra bayar dibayar diberikan berupa tambahan kWh saat mengisi token. Untuk total kompensasi yang akan dibayar PLN sebesar Rp 839 miliar.

"PLN menghitung sesuai dengan ketentuan tersebut," tandasnya.

PLN Potong Gaji Pegawai untuk Bayar Kompensasi Listrik Padam

20150812-Pasukan Elite PLN-Jakarta
Pasukan Elit PLN saat beraksi di Menara Sutet Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Manajemen PT PLN (Persero) memutuskan akan memotong gaji pegawainya, untuk menutupi kompensasi pemadaman listrik yang terjadi‎ pada Minggu (5/8/2019) di sebagian Jawa.

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, untuk membayar kompensasi pemadaman listrik ke pelanggan sebesar Rp 839 miliar, PLN tidak mengambil dari biaya subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetapi berasal dari dana perusahaan dan melakukan penghematan pengeluaran perusahaan.

"Iya makanya harus hemat nanti," kata Djoko, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko‎, salah satu pengeluaran yang bisa direm untuk kompensasi pemadaman listrikadalah memotong pendapatan pegawai. Hal ini menjadi pilihan, karena besaran gaji diberikan berdasarkan kinerja pegawai. Namun dia belum bisa menyebutkan besaran potongan gaji.

"Gaji pegawai kurangi, karena gini di PLN itu namanya merit order, kalau kerja enggak bagus potong gaji," tuturnya.

Djoko mengungkapkan, gaji yang dipotong bukan gaji dasar, tetapi gaji berupa tunjangan berdasarkan prestasi yang telah dicapai, potongan tersebut akan diberlakukan untuk semua pegawai.

‎"Namanya T2-nya diperhitungkan, jadi gini PLN ada tiga (jenis gaji), T1 gaji dasar, T2 kalau prestasi dikasih, kalau kayak gini nih kena semua pegawai," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya