Banyak Insentif, Harga Mobil Listrik Jadi Murah

Harga mobil listrik turun karena mendapat berbagai insentif baru yang masih dikaji seperti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan dihilangkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Agu 2019, 19:20 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 19:20 WIB
Tiga Menteri Hadiri Hibah 10 Mobil Listrik Ramah Lingkungan
Menperin Airlangga Hartarto melakukan test drive saat penyerahan 10 mobil listrik dari Mitsubishi Motors kepada pemerintah Indonesia. Mobil tersebut terdiri dari delapan unit Mitsubishi Outlander PHEV dan dua unit i-MiEV. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, harga mobil listrik akan lebih murah setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program KBL berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan. Meski mengalami penurunan harga, harga mobil listrik masih lebih mahal 15 persen dibanding mobil konvensional.

"(Harganya) Tidak sangat murah, tapi kalau sekarang beda 40 persen, dengan kebijakan itu, mungkin bedanya 10 sampai 15 persen dari mobil yang combustion engine," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Airlangga menjelaskan, harga mobil listrik turun karena mendapat berbagai insentif baru yang masih dikaji seperti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan dihilangkan. Dibandingkan negara lain, insentif tersebut masih tergolong sama, bahkan di China mobil listrik tidak dikenakan bea balik nama.

"PPnBM itu adanya di revisi PP 41 jadi kita masih tunggu revisi PP 41. Mobil itu nol persen cuman kan negara lain seperti China memberikan bea balik nama itu nol itu kan di pemda biaya registrasi nol, nah kalau di negara lain seperti Finlandia atau Norwegia itu boleh masuk jalur bus misalnya. Jadi insentif untuk mobil listrik ini macem-macem jadi tergantung kita mau dorong ke mana," jelasnya.

 

Perpres

Mobil Listrik GIIAS 2019
Mobil listrik DFSK Glory E3 dipamerkan dalam GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Mobil dengan panjang 4385 mm dan lebar 1850 mm ini memiliki kemampuan jarak tempuh hingga 405 kilometer. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Demikian bunyi Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program KBL berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.

"Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal," demikian bunyi Pasal 17 ayat (2) Perpres Mobil Listrik yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Juli 2019 dan telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 12 Agustus 2019 yang dikutip dari Antara, Kamis (15/8).

Dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa insentif tersebut diberikan kepada perusahaan industri, perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai.

Selain itu juga kepada perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan komponen yang bersumber dari perusahaan industri atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya