BPS: Harga Bahan Pangan di Ibu Kota Baru Terkendali

BPS mencatat meski ditunjuknya Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baru, namun harga bahan pangan di sana masih terkendali

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Sep 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2019, 16:00 WIB
Maket Ibu Kota baru (dok Kementerian PUPR)
Maket Ibu Kota baru (dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto menyatakan bahwa pergerakan Indeks Harga Konsumen (IHK) di ibu kota baru, atau Kalimantan Timur terpantau terkendali. Hal ini tercemin dari kota perkembangan harga yang dicatat BPS di dua kota yakni di Samarinda dan Balikpapapan.

"Pada bulan Agustus ini inflasi Samarinda 0,07 persen, rendah. Sementara di Balikpapan justru mengalami deflasi sebesar 0,52 persen," ujar Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Sebelumnya, secara nasional BPS mencatat inflasi selama bulan Agustus 2019 sebesar 0,12 persen, angka ini lebih rendah dibanding Juli 2019 di 0,31 persen. Sementara Untuk inflasi tahun kalender Januari-Agustus 2019 mencapai 2,48 persen, sedangkan inflasi tahun ke tahun sebesar 3,49 persen.

Dia mengungkapkan, dari 82 kota IHK yang dilakukan pemantauan, sebanyak 44 kota mengalami inflasi. Sedangkan 38 kota mengalami deflasi.

Inflasi tertinggi dialami di Kudus sebesar 0,82 persen, sedangkan terendah yaitu di Tasikmalaya, Madiun, Parepare sebesar 0,04 persen.Sementara untuk deflasi tertinggi dialami Bau-Bau ebesar -2,10 persen dan deflasi terendah di Tegal, Palopo -0,02 persen.

Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi memutuskan lokasi pemindahan ibu kota Indonesia berada di Pulau Kalimantan Timur. Setidaknya terdapat dua wilayah yang ditetapkan yakni di Kabupaten Penajam Paser Utara dan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

BPS: Tingkat Hunian Kamar Hotel Naik 4,46 Persen di Juli 2019

Ilustrasi
Ilustrasi kamar hotel. (dok. pexels.com/Pixabay)

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar hotelklasifikasi bintang di Indonesia pada Juli 2019 mencapai rata-rata 56,73 persen. Angka ini naik 4,46 poin dibandingkan bulan sebelumnya Juni 2019 yang tercatat sebesar 52,27 persen.

Sedangkan jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Juli 2018, mengalami penurunan sebesar 0,57 poin. Di mana pada Juli 2019 TPK tercatat sebesar 59,30 persen.

"Tingkat hunian kamar hotel klasifikasi bintang pada Juli 2019 mengalami kenaikan sebesar 4,46 persen," kata Kepala BPS, Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Senin (2/9).

Suhariyanto menyebut kenaikan TPK hotel klasifikasi bintang pada Juli 2019 tertinggi terjadi di Provinsi DI Yogyakarta sebesar 67,86 persen, diikuti oleh Provinsi Sulawesi Utara sebesar 67,30 persen, dan Provinsi Bengkulu yaitu sebesar 66,96 persen.

"Sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Kepualan Bangka yaitu sebesar 34,76 poin," imbuhnya.

Di samping itu, Suhariyanto menambahkan, untuk rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,80 hari selama Juni 2019. Angka ini terjadi penurunan sebesar 0,07 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Juli 2018 lalu.

Begitu pula, jika dibandingkan dengan Juni 2019 rata-rata lama menginap pada periode tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,03 poin. "Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Juli 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,71 hari dan 1,66 hari," katanya.

 

Menurut Provinsi

Kamar Hotel
Ilustrasi Foto Kamar Hotel (iStockphoto)

Adapun kata Suhariyanto, jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Juli 2019 tercatat di Provinsi Bali, yaitu 2,66 hari. Kemudian diikuti ProvinsiSulawesi Utara 2,32 hari dan Provinsi Sumatera Selatan sebesar 2,27 hari.

"Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,10 hari," ujarnya.

Sementara, untuk tamu asing rata-rata lama meingap paling lama tercatat di Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar 5,64 hari. Sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Maluku Utara yaitu 4,94 hari.

Sedangkan rata-rata lama menginap terlama untuk tamu Indonesia tercatat di Sumatera Selatan juga yaitu 2,24 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Kalimantam Utara sebesar 1,10 hari.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya