Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, berinvestasi tengah menjadi tren terutama di kalangan muda, terutama pada komoditi emas. Menurut riset pemasaran Inside ID, 50 persen responden memilih emas sebagai pilihan simpanan mereka karena dinilai aman.
Namun, mereka yang tak ada waktu bolak-balik toko emas konvensional dapat mencoba alternatif menabung emas digital, seperti layanan yang diluncurkan MasDuit.
CEO PT Aurum Digital Internusa selaku pengagas aplikasi MasDuit, Bony Hudi, menyatakan jika transaksi emas digital MasDuit dapat dijamin keamanan dan keasliannya, terutama karena adanya integrasi vertikal ke PT Hartadinata Abadi selaku pencetak logam mulia yang terdaftar di OJK.
Advertisement
Baca Juga
"Induk usaha kami, yang mencetak emasnya, mematuhi peraturan OJK, jadi kami nggak bisa macam-macam. Tiap emas yang diproduksi ada hologram keasliannya. Dan, aplikasi kami sudah dapat ijin komersial dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), jadi aman," ujar Bony di Jakarta, Kamis (19/09/2019).
Selain menghemat waktu dan aman, menabung emas digital juga sangat prospektif. Emas terlindungi dari inflasi dan harganya cenderung naik dalam jangka panjang, sehingga cocok untuk tabungan masa depan seperti membeli rumah atau biaya pendidikan.
Di MasDuit, terdapat opsi cetak dan transfer emas. Layanan ini diperuntukan bagi konsumen yang ingin menyimpan emas dalam bentuk fisik atau mengirimkan tabungan emas ke keluarga dan kerabat. Selain itu, jika butuh uang cepat, konsumen juga bisa menjual emas langsung di platform aplikasi MasDuit.
"Aplikasi MasDuit sederhananya memindahkan transaksi konvesional yang lama, melelahkan, ke dalam satu platform digital dimana semua orang bisa jual, beli, transfer hingga monitor harga emas langsung dari aplikasi," ungkap Bony.
MasDuit diciptakan tahun 2018. Dengan berbagai pengembangan, Bony berharap aplikasi ini bisa mencetak 500 ribu unduh di Play Store dan App Store dengan pengguna aktif sebesar 30 persen.
"Di tahun 2020, kami ingin menjangkau setidaknya satu juta orang untuk menabung emas digital di MasDuit," tutupnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Punya Izin, Bappebti Ancam Beri Sanksi Pedagang Emas Digital
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau para pedagang emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya. Kalau tidak, siap-siap dijatuhi sanksi.
Salah satu sanksi yang disiapkan, yakni larangan untuk melakukan transaksi penjualan atau perdagangan emas digital.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menyebut, lembaganya baru saja selesai mendidik tenaga-tenaga PPNS Bappebti di Pusdik Reskrim Polri Megamendung. PPNS Bappebti ini fungsinya untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasarnya, yaitu perdagangan bursa komoditi.
Salah satu tugas para PPNS Bappebti ini nantinya akan menertibkan para pedagang emas nakal yang tak mau mendaftarkan bisnisnya.
"Ya, ini disiapkan untuk semua tugas dan fungsi Bappebti," beber Sahudi di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Bappebti juga akan menggandeng kepolisian untuk menangani persoalan pidana dalam perdagangan bursa komoditi itu.
"Bappebti mengimbau dulu kepada pedagang emas digital yang ada untuk segera melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 dan mengajukan permohonan persetujuan kepada Bappebti sebagai pedagang emas digital," tuturnya.
Meski hingga kini belum ada satu perusahaan pun yang mendaftar, Bappebti tidak tegas. Sahudi berprasangka baik, para pedagang emas ini akan menaati aturan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019.
"Saya yakin mereka tengah mempersiapkan persyaratan yang cukup banyak dipenuhi," lanjut Sahudi.
Dia menjelalskan, yang wajib mendaftar adalah pedagang fisik emas digital yang melakukan promosi, pemasaran dan transaksi jual belinya dilakukan secara digital atau online.
Kemudian pembayarannya oleh konsumen dilakukan secara cicilan, suka-suka, atau menabung dan penyerahan emasnya dilakukan di kemudian hari atau disimpan dulu sampai gramasi tertentu. Maka pedagang emas digital ini harus terlebih dahulu menjadi anggota atau peserta bursa berjangka.
"Karena ini salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Makanya disebut transaksi di bursa berjangka," terang Sahudi.
Setelah mendapat persetujuan dan operasional, pedagang emas digital ini harus melaporkan transaksi jual belinya ke bursa berjangka.
Advertisement
Ketentuan Bagi E-Commerce
Menurut Sahudi, untuk platform e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, jika atas nama dirinya melakukan pedagangan emas digital kepada masyarakat, maka wajib mendapat persetujuan dulu dari Bappebti. Namun jika e-commerce punya kerjasama dengan pedagang emas digital yang sudah mendapat persetujuan dari Bappebti dan fungsinya hanya sebatas perpanjangan tangan untuk memasarkan emas milik pedagang emas tersebut, maka tidak perlu mendapatkan izin dari Bappebti.
"Kalau mereka mau jualan emas, mereka harus daftar ke Bappebti juga, sebagai saran pemasaran mereka harus kerja sama dengan pedagang emas yang mendapatkan persetujuan dengan Bappebti," urai Sahudi.
Diketahui, Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang ditetapkan Februari 2019. Penerbitan aturan itu demi meningkatkan kepercayaan investor Bappebti meminta penyelenggara perdagangan emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya.