Cegah Pedagang Nakal, Bappebti Atur Perdagangan Emas Digital

Bappebti menerbitkan peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Sep 2019, 20:15 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2019, 20:15 WIB
3 Rahasia Investasi Emas Batangan yang Mungkin Belum Kamu Ketahui
Enggak perlu pusing memikirkan cara berinvestasi emas. Ini tiga rahasia agar kamu bisa berinvestasi emas batangan dengan mudah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka. Kebijakan ini diluncurkan guna mengantisipasi kehadiran pedagang emas nakal yang tak mau mendaftarkan bisnisnya.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengungkapkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka.

“Pengaturan perdagangan emas digital bertujuan untuk mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, untuk menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat,” jelas dia di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Dia menjelaskan, dasar hukum penerbitan peraturan tersebut adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Dalam peraturan Bappebti, ia memaparkan, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen. Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo dan berat, serta satuan emas dalam berat yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram.

"Emas tersebut dapat disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh pengelola tempat penyimpanan emas (depositori) yang memiliki persyaratan tertentu," ungkap Tjahya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Transaksi Pasar Fisik Emas Digital

Ilustrasi emas harta karun
Ilustrasi emas harta karun (iStock)

Sementara itu, ia melanjutkan, transaksi pasar fisik emas digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti terdapat dua mekanisme. Pertama, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka. Kedua, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di perdagangan fisik emas digital yang sarana dan prasarana sistem perdagangannya wajib terhubung langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Adapun syarat untuk menjadi pedagang fisik emas digital, ia menuturkan, yakni perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki sarana dan prasarana memadai untuk menjalankan kegiatan jual beli komoditas, memiliki rekening terpisah yang khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan fisik emas digital, serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan lainnya.

Tjahya kemudian mengemukakan beberapa persyaratan lainnya. "Jadi apa beberapa pemain di dalam perdagangan komoditi fisik emas digital ini. Ada bursanya, ada lembaga clearing-nya, ada pedagangnya, ada perantara perdagangannya, kemudian ada pengelola tempat penyimpanan emasnya (depositori)," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya