Pemerintah Tindak Kapal Tanker yang Buang Limbah Ilegal

Pemerintah akan membuat payung hukum serta SOP untuk penindakan terhadap kapal tanker yang membuang limbah secara ilegal.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2019, 13:20 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2019, 13:20 WIB
Ilustrasi kapal tanker yang melintasi perairan Teluk Persia (AP Photo)
Ilustrasi kapal tanker yang melintasi perairan Teluk Persia (AP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuat payung hukum serta SOP untuk penindakan terhadap kapal tanker yang membuang limbah secara ilegal di perairan Indonesia. Saat ini, perairan yang kerap menjadi lokasi pembuangan tumpahan minyak ilegal adalah Batam dan Bintan.

Kapal-kapal asing biasanya membuang limbahnya di Batam dan Bintan sebelum berlabuh ke Singapura. Sebab di Singapura ada aturan kapal yang masuk harus sudah bersih dari limbah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengungkapkan aturan penindakan kapal nakal tersebut akan tertuang dalam bentuk peraturan menteri koordinator (Permenko) Maritim.

"SOP nya kita siapkan dalam bentuk Permenko, multidoor yang terkait termasuk perhubungan, KKP, KLHK. Karena UUD nya udah ada semua," kata dia saat ditemui usai Rapat Upaya penyelesaian tumpahan minyak secara ilegal di kota Batam dan Kabupaten Riau, di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Permenko tersebut merupakan gabungan dari UU Kelautan, UU Kepelabuhan dan beberapa regulasi terkait lainnya. "Sekarang dikoordinasikan dalam ketetapan yang ada di permenko," jelasnya.

Dia mengungkapkan SOP tersebut sudah dapat diimplementasikan per 1 November mendatang. SOP tersabut menlingkupi banyak hal lain juga di luar penindakan, misalnya pencegahan dan pengawasan agar jangan sampai ada kapal nakal yang membuang limbahnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, KKP akan bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut (AL). "KKP kan punya citra satelit digabung dengan lapan dengan TNI AL. Kita bikin gimana penyelesaian multidoor untuk penyelesaian masalah pembuangan minyak ini termasuk larangan membuang minyak ini lego jangkar kita atur dalam SOP," ungkapnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cemari Lingkungan

Ilustrasi kapal tanker
Ilustrasi kapal tanker (Public Domain)

Dalam kesempatan serupa, Panglima Komando Armada I TNI Angkatan Laut Laksamana Muda TNI, Yudo Margono menyebutkan penindakan-penindakan terhadap kapal yang membuang limbah ilegal tersebut selama ini sudah dilaksanakan. Bahkan pihaknya telah menangkap 12 kapal nakal dalam 6 bulan terakhir ini.

Namun dengan adanya SOP baru ini tentu akan semakin memudahkan saat melakukan proses penindakan. "Ini memudahkan nanti nggak sembarang lego jangkar bisa. Dengan kita tetapkan jadi tempat di 3 area yang lego jangkar ditetapkan nanti itu lebih memudahkan sehingga pengawasan kita untuk kapal-kapal yang lego jangkar secara ilegal ini kita tindak lanjuti untuk diproses hukum," ujarnya.

Kapal yang membuang tumpahan minyaknya secara ilegal di tengah laut akan mencemari lingkungan hingga ke darat, Sebab saat mereka memompa limbahnya akan terbawa oleh arus dan akhirnya sampai ke darat dan mencemari pantai di sekitarnya. Limbah tersebut juga membuat habitat dan ekosistem laut terganggu karena banyak makhluk laut yang mati.

"(Kapal yang lego jangkar) kalau 12 mil saya tangkap, di luar 12 mil saya usir. Mungkin tiap hari ada 15-20 kapal saya usir. Setiap hari ada sekitar 15-20 kapal kita usir," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya