Menteri Susi Tenggelamkan 4 Kapal Asing Vietnam di Natuna

Penenggelaman kapal ini merupakan rangkaian dari pemusnahan sebanyak 21 kapal di Pontianak, Kalimantan Barat pada Minggu sebelumnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2019, 15:22 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2019, 15:22 WIB
Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Vietnam di Natuna
Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Vietnam di Natuna (dok: Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kembali melakukan penenggelaman empat kapal perikanan asing ilegal milik Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Penenggelaman kapal ini merupakan rangkaian dari pemusnahan sebanyak 21 kapal di Pontianak, Kalimantan Barat pada Minggu sebelumnya.

Menteri Susi mengatakan, tidak hanya menenggelamkan empat kapal di perairan Natuna, terdapat dua kapal berbendera Tiongkok yang juga dikandaskan di Selat Lampa. Nantinya dua kapal ini akan dijadikan sebagai monumen bukti dari kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam membrantas ilegal fishing.

"Hari ini dan kemarin sebetulnya sudah dimulai kita menenggelamkan semuanya total 40 kapal. Di sini ada 4 kapal (ditenggelamkan). Tadi kita tenggelamkan adalah kapal vVetnam dan 2 di sana (Selat Lampa) dari China, Tiongkok," kata Menteri Susi di sela-sela penenggelaman kapal, di Perairan Natuna, Kabupaten Riau, Senin (7/10/2019).

Menteri Susi mengatakan pemusnahan kapal perikanan pelaku ilegal fishing sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk melawan Ilegal, Unreported and Unreguleted (IUU) fishing Indonesia. Sikap tegas dilakukan pemerintah pun, kata dia, untuk memberikan efek jera terhadap kapal-kapal perikanan asing yang melintasi perairan Indonesia.

"Kalau ada pencuri ya kita kerjakan terus dong harusnya, masa cuma diusir saja nanti mereka akan datang lagi mencuri lagi mencuri lagi. Jadi itu kan amanah undang-undang selama undang-undang ada harus dilaksanakan oleh pejabat negara siapapun itu kejaksaan kah, angkatan laut kah, KKP kah, Bakamla kah, harus tangkap dan hukum tidak bisa tidak," tegas Menteri Susi.

"Karena kalau tidak kembali lagi orang natuna dulu liat ratusan kapal asing berkeliaran dilaut mereka, mereka cari ikan susah, sekarang cari ikan gampang dan cepat. Secara tidak langsung dengan ikan banyak otomatis langsung mensejahterakan para nelayan," sambung Susi Pudjiastuti.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penenggelaman Terakhir

Menteri KKP Susi Pudjiastuti menenggelamkan 18 Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal di Perairan Pulau Datuk, Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10). Pada tanggal 4 Oktober 2019, sebanyak 3 kapal juga telah dimusnahkan di Sambas. (Foto: KKP)
Menteri KKP Susi Pudjiastuti menenggelamkan 18 Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal di Perairan Pulau Datuk, Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10). Pada tanggal 4 Oktober 2019, sebanyak 3 kapal juga telah dimusnahkan di Sambas. (Foto: KKP)

Komandan Satgas 515 ini pun menambahkan penenggalam yang dilakukan di Natuna ini bisa menjadi terakhir di masa jabatannya di Pemerintahan Jokowi-JK. Secara total, sejak Oktober 2019, Menteri Susi tercatat telah menenggelamkan kapal sebanyak 556 kapal. Adapun terbanyak dari Vietnam dengan berjumlah 321 kapal.

"(Penenggelaman ini terakhir?) Untuk masa saya keliatannya seperti itu," imbuh dia.

Kendati begitu, Menteri Susi mengatakan sejauh ini masih ada sekitar 50 kapal asing yang telah diputuskan bersalah. Namun dari keseluruhan tersebut telah mengajukan pembatalan atas keputusan pengadilan-pengadilan yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir atau kasasi.

 

Permintaan Menteri Susi ke Pengadilan

Susi Pudjiastuti
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia pun berharap, para petinggi pengadilan tidak menggubris banding yang dilakukan oleh pemilik kapal-kapal asing tersebut. Sehingga nantinya dari 50 kapal bisa ditindak tegas atau dengan kata lain dilakukan pemusnahan.

"Kalau sampe disita untuk dilelang dibeli lagi oleh yang punya, pake lagi nyuri lagi, anak buah kapalnya juga sama orangnya itu itu saja, kapalnya itu-itu lagi emangnya kita kurang kerjaan nangkapin kapal 2-3 kali kapal yang sama susah," ujarnya.

"Jadi saya ingin kasasinya dimenangkan oleh pemerintah dengan putusan dimusnahkan. ada 50-an lagi di Pontianak, di Batam, juga di Tanjung Pinang saya berharap hakim memutuskan kasasi itu dibatalkan tidak usah," pungkas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya