Pemerintah Diminta Rayu RS Swasta Jadi Mitra BPJS Kesehatan

Hingga saat ini masih ada sekitar 400 Rumah Sakit swasta yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2019, 17:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk mendorong Rumah Sakit (RS) swasta yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk segera bergabung. Hal itu untuk meningkatkan utilitas dan ketersediaan kamar rawat inap pasien.

Staff Jaminan Sosial Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Timboel Siregar mengungkapkan saat ini masih ada sekitar 400-an RS yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan.

"Di Republik ini ada 2.813 rumah sakit, yang sudah bekerja sama dengan BPJS itu baru 2.423," kata dia, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10).

Dia menjelaskan, dalam peraturan presiden (perpes) no 82 disebutkan bahwa RS Swasta memang tidak diwajibkan untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, sementara RS milik pemerintah bersifat wajib.

Namun jika RS Swasta menjadi mitra tentu akan meningkatkan ketersediaan kamar yang selama ini selalu menjadi masalah para peserta BPJS Kesehatan saat berobat.

"RS yang ada di republik ini semuanya ikut menjadi mitra kan artinya supplainya naik, ketesediaan kamar tidur besar (banyak) dan sebagainya," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kendala

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Namun, lanjutnya, RS Swasta yang saat ini belum bergabung terkendala oleh beberapa hal. Ada RS yang memang tidak berminat, ada pula yang berminat namun tidak memenuhi syarat.

"RSswasta itu gak mau karena harga Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's) itu belum masuk ke harga keekonomian mereka. Seperti RS Pondok Indah, dia gak mau menjadi mitra," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah harus memberikan insentif terhadap RS Swasta agar mau bergabung sebagai mitra BPJS Kesehatan. "Menurut saya kan di uu 44 tahun 2009 tentang RS kan ada tuh tentang insentif kepada RS swasta, nah ini harus diberikan supaya RS itu mau gitu," lanjutnya.

 

Permudah Persyaratan

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sementara itu, RS Swasta type C dan Type D yang kebanyakan tidak memenuhi syarat harus dipermudah agar dapat bergabung menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Akreditasi tersebut menyangkut berbagai sektor termasuk tata cala mengelola limbah Rumah Sakit.

"RS ini belum lulus. Ini juga harus dilakukan pemerintah dengan supervisi jadi permudah dia mengakses akreditasi. Supervisi supaya dia bisa memenuhi kewajiban misalnya limbah atau ruang perawatan," tutupnya.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya