Liputan6.com, Jakarta Titik masuk ponsel ilegal sebagian besar berasal dari Selat Malaka. Sebab itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengetatan pengawasan di wilayah tersebut.
"Tindakan hukum yang lain di Selat Malaka, mereka sering jadikan Malaka sebagai titik masuk," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Selat Malaka adalah sebuah selat yang terletak di antara Semenanjung Malaysia (Thailand, Malaysia, Singapura) dan Pulau Sumatra, Indonesia yaitu Aceh, Sumatra Utara, Riau dan Kepulauan Riau.
Advertisement
Heru melanjutkan, implementasi IMEI yang telah ditetapkan pemerintah akan menjadi senjata untuk menangkal peredaran ponsel ilegal. Dengan demikian, semahal apapun ponsel tidak akan bisa dipergunakan jika tak memiliki IMEI.
"Kabar yang sangat menggembirakan adalah implementasi IMEI, dengan IMEI maka saya bisa tegaskan percuma mereka selundupkan juga tidak bisa dipakai. Mereka punya HP mahal taroh saja di lemari baju karena tidak bisa dipakai dan pemutihan itu berlaku sampai tahun depan," papar dia.
Secara berkala Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penjualan ponsel ilegal. Beberapa tahun belakangan, Bea Cukai banyak mempidanakan oknum-oknum yang terbukti memasukkan ponsel ilegal ke Indonesia.
"Kita sudah lakukan pendindakan banyak sekali tiap tahun nilai dan jumlahnya meningkat. Terakhir kita penjarakan beberapa orang berusaha menyelundupkan HP meski kita sudah peringatkan berkali-kali," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Ada Aturan IMEI, Beli Ponsel dari Luar Negeri dan Online Bisa Kena Blokir
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang pemblokiran ponsel black market (BM) lewat International Mobile Equipment Identity (IMEI). Melalui kebijakan tersebut, ponsel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, R Janu Suryanto, mengatakan keberadaan aturan membuat semua smartphone yang dibeli dari luar negeri dan tidak memiliki garansi secara resmi akan kena blokir. Salah satunya kemungkinan iPhone.
"(iPhone juga bisa kena BM?) Setelah ke depan iya. Pokoknya yang tidak terdaftar di data base perindustrian ya," kata dia di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Dia tak memungkiri seluruh ponsel yang dibeli melalui online juga bisa terkena pemblokiran. Selama ini, peredaran iPhone juga terjual bebas secara online, namun dengan garansi tidak resmi.
"Pokoknya nanti kan kita cek di Kemenperin nanti Go Id masih saya umpetin nanti kita bikin aplikasi 6 bulan lah bisa," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan ini tidak akan mengganggu pedagang. Sebab, yang akan diblokir hanya ponsel BM. Sedangkan, ponsel yang legal dan terdaftar tidak akan diblokir.
Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.
Advertisement