Liputan6.com, Jakarta - Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) membuka kesempatan bagi lulusan S1 dan S2 untuk membuat perencanaan agar Indonesia maju. Sebanyak 209 lowongan CPNS telah mereka buka tahun ini.
Lowongan yang dibuka Bappenas cukup bervariasi, mulai dari ilmu ekonomi, statiska, teknik industri, hubungan internasional, sistem informasi, hingga sastra inggris.
Advertisement
Baca Juga
Pada CPNS tahun ini, ada pula satu formasi untuk S2 lulusan Public Policy, yakni sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembangaan.
Total formasi umum adalah 180 lulusan S1 dan 1 lulusan S2. Untuk formasi khusus, ada lowongan bagi 21 lulusan S1 cumlaude, 6 lulusan S1 disabilitas, dan 2 lulusan S1 putra/putri Papua.
Selengkapnya, berikut ketentuan umum bagi pelamar CPNS Bappenas di tahun anggaran 2019 berdasarkan Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPNS/11/2019 Tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ketentuan dan Pendaftaran:
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan. Apabila pelamar sudah melamar pada Kementerian PPN/Bappenas, maka tidak dapatmelamar pada instansi lain.
2. Program studi pelamar terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
3. Peserta CPNS 2018 yang sudah mendapat NIP oleh BKN namun mengundurkan diri, tidak dapat mendaftar pada Seleksi CPNS 2019;
4. Peserta P1/TL pada Seleksi CPNS 2018 dapat mendaftar Seleksi CPNS 2019 denga nmenggunakan kualifikasi pendidikan yang sama, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama pada saat Seleksi 2018. Akan digunakannilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019;
5. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah diangkat sebagai PNS;
6. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semuapersyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
7. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Selengkapnya, klik di sini untuk mengunduh surat lamaran dan mengecek kualifikasi pendidikan untuk formasi.
Advertisement
Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online, dimulai dari tanggal 13 November 2019 sampai dengan tanggal 27 November 2019, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) scan dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun;
b. Surat Lamaran asli ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas di Jakarta, danditandatangani di atas meterai 6000. (format surat lamaran dapat diunduh di laman https://sscasn.bkn.go.id);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
d. Ijazah dan Transkrip Nilai asli berwarna;
e. Surat Pernyataan asli berwarna yang telah diisi dan ditandatangani dan dibubuhi materai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan terlampir dapat diunduh di laman https://sscasn.bkn.go.id);
f. Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah asli berwarna yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas tuna daksa (untuk formasi khusus disabilitas);
g. Akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir dari Kepala Desa/Kepala Suku (untuk formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat);
h. Pas foto ukuran 4 X 6 dengan latar belakang merah.
3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
4. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya;
5. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum;
6. Sebagaimana dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, peserta formasi penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib hadir di Kementerian PPN/Bappenas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis/kriteria disabilitasnya pada Januari 2020 dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Bagi peserta yang dinyatakan sesuai akan diberikan Kartu Peserta Ujian untuk mengikuti seleksi selanjutnya;
7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 17 Desember 2019 dan dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.