Simak Aturan Baru BI Soal Uang Muka Kredit Kendaraan dan Properti

BI ikut melakukan pelonggaran Rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan properti

oleh Tira Santia diperbarui 27 Nov 2019, 20:39 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2019, 20:39 WIB
20150627-Uang Muka Mobil dan Motor Kini Lebih Ringan-Bandung 3
Produk mobil yang diikutsertakan pada pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan makroprudensial terhitung mulai 2 Desember 2019. Pelonggaran melalui relaksasi Rasio Intermediasi Makroprudensial/Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM), dan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV).

Pelonggaran sesuai dengan keputusan RDG Bulan September 2019. Sehubungan dengan itu, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/12/PBI/2019 tentang perubahan atas PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, dan PBI No. 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI No. 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

"Penyempurnaan ketentuan dilakukan dalam rangka mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan," mengutip keterangan Bank Indonesia, Rabu (27/11/2019).

BI memandang masih terdapat ruang bagi kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan.

Ini sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga.

Substansi pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah juga disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM/RIM Syariah.

BI ikut melakukan pelonggaran: Rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan properti sebesar 5 persen. Kemudian uang muka untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5 sampai 10 persen.

Serta mengatur tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen.

Pemerintah Turunkan DP Rumah Subsidi Jadi Minimal 1 Persen

Rumah Bersubsidi.
Capaian program Satu Juta Rumah selama tiga tahun (2015-2017), telah tercapai 2,49 juta unit.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengubah persyaratan uang muka rumah subsidi dari minimal lima persen menjadi satu persen. Ini untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo mengatakan, untuk mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.

"Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen," kata Wempi dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (17/11/2019).

Dia menjelaskan, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan. Sedangkan pelonggaran persyaratan ketiga adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.

Selain itu, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah subsidi dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.

Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui Program BP2BT.

Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.

"Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun 2019 ini," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya