Pemerintah Lanjut Program Satu Juta Rumah di 2020

Saat ini Kementerian PUPR tengah melakukan evaluasi pelaksanaan program Satu Juta Rumah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Nov 2019, 20:30 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2019, 20:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Muhammad Rinaldi)
Rumah subsidi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan akan melanjutkan program Satu Juta Rumah pada 2020.

Pelaksanaan Program Satu Juta Rumah dinilai menjadi salah satu terobosan bidang perumahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Widodo) guna menyediakan hunian yang laik dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

"Masyarakat masih membutuhkan kehadiran negara untuk dapat mewujudkan rumah yang layak huni. Oleh karena itu ke depan kita akan tetap lanjutkan program Satu Juta Rumah ini," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11/2019).

Khalawi menerangkan, saat ini Kementerian PUPR tengah melakukan evaluasi pelaksanaan program Satu Juta Rumah. Dirinya juga mengutip arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan, yang mengatakan bahwa program perumahan untuk masyarakat tidak bisa dilaksanakan seperti ini saja jika negara ingin mengatasi masalah backlog perumahan.

"Pemerintah bersama para stakeholder perumahan harus bekerjasama dan berlari ke depan lebih kencang lagi khususnya untuk pelaksanaan 0rogram Satu Juta Rumah di lapangan," ungkapnya.

Dia menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) juga ikut berperan penting dalam pelaksanaan program Satu Juta Rumah ini. Pemda disebutnya juga banyak melaksanakan pembangunan perumahan untuk masyarakat.

Sebagai contoh, pembangunan yang dilaksanakan pemda melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) perumahan maupun alokasi pembangunan perumahan melalui dana APBD jumlahnya juga cukup signifikan dalam program Satu Juta Rumah ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Target di 2019

Rumah subsidi. Dok Kementerian PUPR
Rumah subsidi. Dok Kementerian PUPR

Terkait waktu pembangunan yang tinggal dua bulan lagi, Khalawi menjelaskan, pembangunan perumahan untuk masyarakat tentu tidak terbatas oleh waktu. Hanya saja, 2019 ini memang menyisakan waktu pembangunan perumahan sekitar dua bulan lagi.

Kementerian PUPR pun menargetkan pembangunan 1,25 juta unit rumah untuk masyarakat pada tahun 2019 ini. Angka itu dicanangkan untuk mengejar target pembangunan lima juta unit rumah selama lima tahun sejak 2015 lalu.

"Ya kami tetap optimis target 1,25 juta unit bisa tercapai sampai akhir Desember 2019. Memang masih ada kekurangan yakni sekitar 200 ribu unit rumah. Hal ini memang tidak mudah, tapi Kementerian PUPR masih punya stok penambahan pembangunan rumah sebanyak 20 ribu dari KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan pembangunan rumah melalui dana non APBN," tuturnya.

Kementerian PUPR Libatkan Komunitas Masyarakat untuk Siapkan Perumahan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan inovasi dalam penyediaan perumahan untuk masyarakat seperti Pembangunan Perumahan Berbasis Komunitas (P2BK) guna mendorong masyarakat yang tergabung dalam komunitas agar memiliki rumah laik huni.

Program P2BK sendiri merupakan gerakan bersama untuk pembangunan rumah bagi masyarakat dengan tidak hanya mengandalkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pelaksanaan program P2BK akan dijadikan pola pembangunan perumahan ke depan.

Menurutnya, kehadiran negara di sektor perumahan juga sangat penting agar pembangunan rumah bagi masyarakat tidak berlangsung secara serampangan dan harus sesuai dengan tata ruangnya. Selain itu, peruntukkan lahan perumahan dan rencana pembangunan kota juga harus ditata dengan baik untuk menghindari munculnya lingkungan kumuh.

"Kami juga berencana akan kembali melaksanakan pembangunan rumah berskala besar. Mungkin kita akan hidupkan kembali kebijakan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba)," jelas dia.

"Semoga di dalam Undang-undang Pertanahan ada pasal tentang land banking dan land concolidation karena kedua hal tersebut sangat penting untuk mempercepat pembangunan rumah untuk masyarakat di masa mendatang," tambahnya.

Khalawi juga mencontohkan adanya komunitas program perumahan di daerah Pekalongan, Jawa Tengah. Komunitas ini terdiri dari masyarakat yang memiliki kemampuan dalam hal ekonomi, dan mereka bersama-sama mendukung masyarakat yang kurang mampu untuk membangun rumah yang layak huni."Komunitas ini bisa membangunkan rumah masyarakat kurang mampu sampai senilai Rp 40 juta per unit rumah. Saat ini kami sedang bicarakan tentang program P2BK ini dengan Bupati Pekalongan. Rencananya pekan depan akan kami cek ke lapangan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya