Susi Pudjiastuti Sebut Ongkos Kirim Bibit Lobster Selundupan Seharga Brompton

Saat jadi menteri Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster.

oleh Athika Rahma diperbarui 15 Des 2019, 17:41 WIB
Diterbitkan 15 Des 2019, 17:41 WIB
Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti.(Dok.Instagram/@susipudjiastuti115/https://www.instagram.com/p/B5z_bH5Hyba/Komarudin)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat suara terkait perdagangan bibit lobster. Benih lobster kerap menjadi aksi penyelundupan karena nilainya yang sangat mahal.

Dia mengaku mendapat pesan singkat tentang harga penyelundupan benih lobster dari seseorang. Dalam pesan singkatnya, dijabarkan beberapa harga ongkos kirim penyelundupan benih lobster.

Diantaranya Jambi Rp 85 juta/koper, Jakarta Rp 115 juta/ koper, Surabaya Rp 100 juta/ koper. Setidaknya dalam satu koper terdapat 30 ribu benih lobster.

"Nah tahukan sekarang! Ongkos kirim saja dapat 1 sd 2 brompoton," tulis Susi di akun twitter @susipudjiastuti, Jakarta, seperti dikutip Minggu (15/12/2019).

Saat jadi menteri Susi memang melarang ekspor benih lobster. Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/ atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Secara spesifik tercantum di Pasal 7 (1) yang berbunyi 'setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya'.

Lebih lanjut Susi menjelaskan pembesaran lobster di laut sebagai habitat aslinya lebih baik. Sebab ada kesempatan bagi lobster untuk beranak pinak. Musim kemarau jadi waktu terbaik untuk pembibitan. Biasanya ini dilakukan tiga sampai lima bulan sebelum musim hujan tiba.

"Nelayan mulai tangkap banyak dg size min 200 grm. Bila akan diadjust saat musim panen jd 150grm," tulis Susi.

Namun, lanjut Susi, lobster dengan ukuran dibawah yang tadi disebut plasma nuftah. Plasma nuftah ini yang harus diproteksi negara baik dari kerusakan, eksploitasi, perdagangan dan lain-lain. Negara wajib melindungi. Sebab, di Australia lobster baru boleh ditangkap saat berukuran minimal 1 pound.

 

Kondisi Nelayan

Susi Pudjiastuti
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Susi mengaku saat ini nelayan sudah bisa membesarkan lobster. Melakukan pemijahan setelah lobster bertelur juga sudah.

Hanya saja, tingkat keberhasilannya masih rendah. Namun perkawinan sampai bertelur belum bisa dilakukan di luar habitat lobster.

"Karn itu Bibit Lobster adlh Plasma Nutfah yg HARUS Negara &kita jaga sbg WARISAN untk anak cucu kita," tulis Susi.

Susi mengakui jika ikan, lobster, udang di laut kalau tidak diambil oleh akan tetap mati. Tapi tidak semua yang lahir langsung akan mati. Maka dari itu, tugas manusia untuk meneruskan perkembangbiakan dan menjaga keberlanjutan jenisnya sebelum mati.

"Adlh Tugas mahluk ciptaan Tuhan untk meneruskan khittahnya berkembangbiak menjaga keberlanjutan jenisnya sebelum kematiannya," tulis Susi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya