37 Bank Ditunjuk Fasilitasi KPR Rumah Murah di 2020

Kementerian PUPR menggandeng 37 bank dalam penyaluran dana KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2020.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Des 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2019, 11:00 WIB
Berburu Rumah Murah di Indonesia Property Expo 2017
Pengunjung melihat maket rumah di pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8). Pameran proyek perumahan ini menjadi ajang transaksi bagi pengembang properti di seluruh Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 37 Bank Pelaksana untuk penyaluran dana KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2020.

Bank Pelaksana yang menandatangani PKO tersebut adalah bank yang telah dievaluasi oleh PPDPP Kementerian PUPR berdasarkan hasil evaluasi kinerja realisasi penyaluran Dana FLPP sejak triwulan I hingga triwulan IV tahun 2019, dengan unsur penilaian kinerja dalam proses verifikasi, hasil pemantauan lapangan terkait ketepatan sasaran, termasuk dukungan pelaksanaan Host to Host, serta indikator kinerja keuangan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berharap dengan penandatanganan PKO ini peran perbankan mendukung program pemerintah yakni Program Satu Juta Rumah bisa lebih optimal lagi.

Menteri Basuki mengajak semua pihak untuk meningkatkan pengawasan penyaluran KPR Subsidi FLPP, karena keberhasilan penyaluran FLPP tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang.

“Setiap rumah subsidi yang dibangun wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan, kesehatan, pencahayaan dan luas minimum,” ujar Basuki dalam keterangannya, Jumat (20/12/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

dp rumah murah
Dana yang dikucurkan jelang dua minggu sebelum Hari Raya ini sangat potensial untuk dialokasikan sebagai dana tambahan untuk uang muka rumah.

Dikatakan Anita, pembangunan rumah subsidi yang berkualitas menjadi hal yang diharuskan agar rumah yang dibangun memiliki masa layan sesuai yang diharapkan dan juga mengingat Indonesia berada di wilayah yang rentan terhadap bencana gempa.

“Saya tadi pagi menyampaikan ke Dirut PPDPP kalau di Jepang yang menjamin kualitas rumah yang dibangun oleh pengembang itu adalah pihak bank yang menyalurkan kredit perumahan. Sehingga konsumen tidak dirugikan jika baru 1-2 tahun cicilan, kondisi rumah sudah tidak dapat dihuni dengan baik,” ujar Anita.

Penandatanganan PKO dilakukan oleh Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dengan perwakilan masing-masing Bank dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Khalawi AH, dan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto.

Pada tahun 2019, pemerintah melalui BLU PPDPP mengalokasikan anggaran penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP senilai Rp7,58 triliun dari DIPA untuk 74.068 unit rumah. Tercatat, hingga per 17 Desember 2019 realisasi FLPP telah mencapai 104,6 persen dengan nilai Rp7,5 triliun yang setara dengan 77.472 unit rumah. Sehingga total penyaluran dana FLPP sejak tahun 2010 hingga 17 Desember 2019 adalah Rp44,329 triliun untuk 655.239 unit rumah.

Di tahun 2020 mendatang, pemerintah mengalokasikan anggaran penyaluran dana FLPP sebesar Rp11 triliun terdiri dari Rp9 triliun dari DIPA dan Rp2 triliun dari pengembalian pokok untuk 102.500 unit rumah, nilai ini meningkat 38% dari target yang ditetapkan pada tahun 2019.

Daftar Bank Penyalur FLPP

20171010-untungnya beli rumah bersubsidi
Harga rumah bersubsidi umumnya jauh lebih murah dengan penawaran tenor panjang 10-20 tahun.

Bank Pelaksana yang mendantangani PKO tersebut yakni Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BRI Syariah, Bank Artha Graha, Bank Sumut, Bank Sumut Syariah, Bank BJB, Bank BJB Syariah, Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, Bank Jatim, Bank Jatim Syariah, Bank Sulselbar, Bank Sulselbar Syariah, Bank Sumselbabel, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Papua, Bank Kalbar, Bank NTT, Bank Jambi, Bank Jambi Syariah, Bank Nagari, Bank Nagari Syariah, Bank NTB Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank BRI Agro, Bank KEB Hana, Bank Riau Kepri, Bank Riau Kepri Syariah, Bank Sulteng, Bank Jateng, Bank Jateng Syariah, dan Bank Kaltimtara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya