Dirjen Bea Cukai Anggap Pengusaha Terima Cukai Rokok Naik di 2020

Kenaikan cukai rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Des 2019, 17:18 WIB
Diterbitkan 27 Des 2019, 17:18 WIB
Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai 1 Januari 2020 nanti akan resmi menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019.

Dalam ketentuan tersebut, tarif cukai hasil tembakau untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) meningkat 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan heru Pambudi menganggap, para pelaku industri rokok kini telah mengerti dan menerima bahwa CHT akan naik tahun depan.

"Penerimaan cukai rokok dari sisi teknis saya kira kita sudah siap, dan pabrik rokok saya kira juga sudah sangat paham mengenai ini, karena ini kan reguler," ujar dia di Gedung Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

"Kenaikan rokok itu hal yang sudah biasa atau reguler, sehingga adjusment secara teknis saya kira tidak akan banyak," dia menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sudah Tak naik 2 Tahun

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tarif cukai hasil tembakau memang biasa mengalami kenaikan tiap tahunnya. Namun berdasarkan penelusuran informasi pada portal APBN Kita milik Kementerian Keuangan,besaran CHT sempat tak mengalami perubahan dalam 2 tahun, yakni pada 2018 dan 2019.

"Tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai HT maupun kenaikan batasan Harga Jual Eceran minimum (untuk 2019), sehingga tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017 (tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau 2018)," jelas Kementerian Keuangan dalam sebuah publikasi pada 16 Desember 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya