Top 3: PNS Korban Banjir Boleh Cuti 1 Bulan

Berikut daftar artikel yang paling banyak dibaca si kanal Bisnis, Jumat (3/1/2020):

oleh Septian Deny diperbarui 03 Jan 2020, 06:30 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2020, 06:30 WIB
Anies Baswedan Gelar Halal Bihalal di Balai Kota
Pegawai Pemprov mengantre untuk bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal pada hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak untuk mengambil cuti hingga 1 bulan jika terkena dampak dari banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya. Bencana banjir ini sendiri terjadi sejak Rabu (1/1/2020) dan melumpuhkan kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain: Cuti di Luar Tanggungan Negara, Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Melahirkan, dan Cuti Karena Alasan Penting.

Lalu, ia melanjutkan, ada juga permohonan cuti lantaran terdampak bencana alam seperti banjir. Lamanya masa cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi.

Artikel mengenai PNS yang boleh mengambil cuti 1 bulan jika menjadi korban banjir ini menjadi artikel yang paling banyak dicari di kanal bisnis, Jumat (3/1/2020).

Selain itu, masih banyak artikel lainnya yang juga banyak dicari, berikut daftarnya:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Rumah Kebanjiran, PNS Boleh Cuti 1 Bulan

Berjibaku Membersihkan Lumpur Usai Banjir Menerjang Bekasi
Sejumlah warga membersihkan lumpur di sekitar rumah usai banjir menerjang Perumahan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). Terjangan banjir setinggi lima meter tersebut menyisakan lumpur dan sampah yang memenuhi seluruh kompleks perumahan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Bencana banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada awal 2020 ini banyak melumpuhkan kegiatan usaha. Tak sedikit pekerja yang bermukim di Jakarta rumahnya terkena banjir, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lantas, bisakah PNS mengajukan cuti sementara waktu selama rumahnya terdampak banjir?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain: Cuti di Luar Tanggungan Negara, Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Melahirkan, dan Cuti Karena Alasan Penting.

"Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, atau istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar," jelas Tjahjo kepada rekan wartawan, Kamis (2/1/2019).

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Anak Usaha Pelindo III Buka Lowongan Kerja buat Lulusan SMA

Pelindo III mencatat 153 rencana kedatangan kapal pesiar di sejumlah pelabuhan yang dikelola oleh perseroan di tahun 2019 ini. (Foto: Pelindo III)
Pelindo III mencatat 153 rencana kedatangan kapal pesiar di sejumlah pelabuhan yang dikelola oleh perseroan di tahun 2019 ini. (Foto: Pelindo III)

Anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III yang bergerak di bidang jasa tenaga kerja, yaitu PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS) kembali membuka lowongan kerja terbaru.

Kali ini, PT Pelindo Daya Sejahtera membuka lowongan kerja untuk posisi Anggota PBK yang mana ditunjukkan untuk minimal lulusan SMA/Sederajat.

Pendaftaran lowongan kerja ditutup 7 Januari 2020. Nantinya, para kandidat yang terpilih akan ditugaskan di wilayah Benoa.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Mobil Rusak Akibat Banjir Bisa Ditolak Asuransi, Kenapa?

Puluhan Mobil Terbalik Diterjang Banjir di Bekasi
Kondisi mobil yang rusak akibat terjangan banjir di Perumahan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). Derasnya terjangan banjir menyebabkan puluhan mobil terbalik dan belasan sepeda motor ringsek akibat terbawa arus. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Selain mengganggu kegiatan masyarakat, banjir memberikan kerugian secara materi bagi masyarakat. Salah satunya para pemilik kendaraan bermotor. Sebab kendaraan mereka berpotensi mengalami kerusakan jika terendam banjir baik saat digunakan atau tidak digunakan.

Meski kendaraan sudah diasuransikan, namun nyatanya tak semua bisa diklaim oleh pemilik. Sebab, hanya kendaraan dengan polis perluasan banjir yang bisa mengklaim biaya perbaikan kendaraan.

"Kalau kondisi polis standar asuransi kendaraan bermotor itu memang tidak menjamin dari risiko banjir," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (1/1/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya