Liputan6.com, Jakarta - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak untuk mengambil cuti hingga 1 bulan jika terkena dampak dari banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya. Bencana banjir ini sendiri terjadi sejak Rabu (1/1/2020) dan melumpuhkan kegiatan masyarakat di sejumlah wilayah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain: Cuti di Luar Tanggungan Negara, Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Melahirkan, dan Cuti Karena Alasan Penting.
Advertisement
Baca Juga
Lalu, ia melanjutkan, ada juga permohonan cuti lantaran terdampak bencana alam seperti banjir. Lamanya masa cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi.
Artikel mengenai PNS yang boleh mengambil cuti 1 bulan jika menjadi korban banjir ini menjadi artikel yang paling banyak dicari di kanal bisnis, Jumat (3/1/2020).
Selain itu, masih banyak artikel lainnya yang juga banyak dicari, berikut daftarnya:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Rumah Kebanjiran, PNS Boleh Cuti 1 Bulan
Bencana banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada awal 2020 ini banyak melumpuhkan kegiatan usaha. Tak sedikit pekerja yang bermukim di Jakarta rumahnya terkena banjir, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas, bisakah PNS mengajukan cuti sementara waktu selama rumahnya terdampak banjir?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain: Cuti di Luar Tanggungan Negara, Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Melahirkan, dan Cuti Karena Alasan Penting.
"Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, atau istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar," jelas Tjahjo kepada rekan wartawan, Kamis (2/1/2019).
Advertisement
2. Anak Usaha Pelindo III Buka Lowongan Kerja buat Lulusan SMA
Anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III yang bergerak di bidang jasa tenaga kerja, yaitu PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS) kembali membuka lowongan kerja terbaru.
Kali ini, PT Pelindo Daya Sejahtera membuka lowongan kerja untuk posisi Anggota PBK yang mana ditunjukkan untuk minimal lulusan SMA/Sederajat.
Pendaftaran lowongan kerja ditutup 7 Januari 2020. Nantinya, para kandidat yang terpilih akan ditugaskan di wilayah Benoa.
3. Mobil Rusak Akibat Banjir Bisa Ditolak Asuransi, Kenapa?
Selain mengganggu kegiatan masyarakat, banjir memberikan kerugian secara materi bagi masyarakat. Salah satunya para pemilik kendaraan bermotor. Sebab kendaraan mereka berpotensi mengalami kerusakan jika terendam banjir baik saat digunakan atau tidak digunakan.
Meski kendaraan sudah diasuransikan, namun nyatanya tak semua bisa diklaim oleh pemilik. Sebab, hanya kendaraan dengan polis perluasan banjir yang bisa mengklaim biaya perbaikan kendaraan.
"Kalau kondisi polis standar asuransi kendaraan bermotor itu memang tidak menjamin dari risiko banjir," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (1/1/2020).
Advertisement