Mobil Rusak Akibat Banjir Bisa Ditolak Asuransi, Kenapa?

Meski kendaraan sudah diasuransikan, namun nyatanya tak semua bisa diklaim oleh pemilik.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jan 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2020, 20:00 WIB
Banjir Setinggi Dada Orang Dewasa, Warga Perumahan Ciledug Indah Dievakuasi
Sebuah mobil terendam banjir di perumahan Ciledug Indah, Tangerang, Rabu (1/1/2020). Banjir setinggi dada orang dewasa terjadi akibat meluapnya kali angke. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Selain mengganggu kegiatan masyarakat, banjir memberikan kerugian secara materi bagi masyarakat. Salah satunya para pemilik kendaraan bermotor. Sebab kendaraan mereka berpotensi mengalami kerusakan jika terendam banjir baik saat digunakan atau tidak digunakan.

Meski kendaraan sudah diasuransikan, namun nyatanya tak semua bisa diklaim oleh pemilik. Sebab, hanya kendaraan dengan polis perluasan banjir yang bisa mengklaim biaya perbaikan kendaraan.

"Kalau kondisi polis standar asuransi kendaraan bermotor itu memang tidak menjamin dari risiko banjir," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (1/1/2020).

Dody menyebut, ada dua jenis asuransi kendaraan bermotor. Asuransi standar dan asuransi dengan perluasan risiko banjir.

Perusahaan asuransi baru hanya mengganti kerusakan kendaraan bermotor akibat banjir jika pemegang polis menggunakan perluasan resiko banjir. Kata dia, pada asuransi jenis ini, pemegang polis akan dibebankan biaya tambahan.

"Dengan begitu dia bisa mengajukan klaim dari akibat banjir," tutur Dody.

Reporter: Anisyah Alfaqir

Sumber: Merdeka.com

 

Tonton Video Ini


Tak Diganti Kendaraan Baru

Penampakan Banjir di Pool Taksi Blue Bird Kramat Jati
Kondisi taksi saat terendam banjir di Pool Blue Bird, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020). Banjir yang terjadi akibat hujan deras yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya menyebabkan puluhan taksi dan belasan mobil terendam sejak pukul 04.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dody melanjutkan, semua kerusakan akibat banjir bisa ditanggung perusahaan. Misalnya kerusakan pada mesin mobil karena terendam air. Setelah melaporkan kepada perusahaan asuransi, nantinya perusahaan akan menunjuk bengkel yang bisa memperbaiki mobil tersebut.

Hanya saja dia mengingatkan, kerusakan parah akibat banjir tidak akan sampai mengganti dengan kendaraan baru. Besaran maksimal pertanggungan yang diklaim perusahaan, yaitu sesuai dengan kesepakatan pertanggungan.

"Maksimal nilainya adalah sesuai pertanggungan dalam polis," kata Dody.

Sehingga bila biaya perbaikan lebih dari nilai pertanggungan, sisa pembayaran akan ditagihkan kepada pemilik kendaraan.

Dody menyarankan, kendaraan yang telah terendam banjir untuk tidak memaksa mesin dinyalakan. Sebaiknya dibawa ke bengkel dengan mobil derek. "Jangan dipaksa menyalakan mesin karena dikhawatirkan rusak," tutupnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya