Berapa Besaran Klaim Asuransi Akibat Banjir di Jabodetabek?

Untuk menghitung besaran klaim asuransi harus menunggu laporan klaim dari nasabah dan survei lokasi terdampak oleh independent adjuster.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Jan 2020, 12:29 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2020, 12:29 WIB
Banjir Mulai Surut, Jalan Penghubung Jakarta-Tangerang Sudah Bisa Dilintasi
Seorang nenek digendong saat melintasi banjir yang menggenangi Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2020). Banjir yang menggenangi jalan penghubung Jakarta- Tangerang tersebut mulai surut dan sudah bisa dilintasi pejalan kaki. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo, mengatakan klaim asuransi akbiat banjir di Jabodetabek belum bisa diestimasi. Diperlukan untuk menunggu laporan klaim dari nasabah, dan survei lokasi terdampak oleh independent adjuster yang ditunjuk asuransi.

Diperkirakan tidak banyak kerugian asuransi, karena yang terdampak lingkungan banyak perumahan warga, dan sekitar yang umumnya tidak diasuransikan terhadap resiko banjir.

"Yang terjadi banjir ini besar disebabkan oleh intensitas hujan yang ekstrim, sehingga untuk asuransi pun menjadi catatan tersendiri karena tidak setiap tahun akan terjadi seperti ini," kata Irvan kepada Liputan6.com, Jumat (3/1/2019).

Menurutnya terkait besar kerugian masih harus diteliti, dan nasabah harus lebih dulu melapor ke perusahaan asuransi, kemudian pihak asuransi akan melakukan peninjauan lokasi.

"Paling penting apakah itu dijamin oleh polis masing-masing nasabah. Karena umumnya asuransi banjir itu hanya dijamin oleh asuransi hanya untuk objek-objek asuransi yang berupa objek-objek komersial, seperti ruko, pabrik, gudang, mall, perkantoran dan sebagainya," jelasnya.

Umumnya, menurutnya asuransi di Indonesia ini secara makro, hanya diminta oleh bank dan leasing. Sementara untuk kategori perumahan yang masih baru, umumnya masih dijamin oleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tapi asuransi oleh KPR umumnya hanya terhadap kebakaran saja, tidak pada banjir, sehingga tidak bisa diajukan klaim asuransi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Asuransi dan Kendaraan

mobil terseret arus banjir
foto: Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Selain itu, ungkapnya ada dua sumber yang bisa diasuransikan yakni, asuransi properti dari bank, dan juga terhadap kendaraan. 

"Kendaraan bermotor  dan mobil yang diasuransikan dari fasilitas Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Bank dan Leasing,  umumnya tidak  diperluas dengan jaminan  banjir, karena premi jaminan banjir mahal," ungkapnya.

Jaminan Asuransi KKB dari fasilitas kredit bank dan leasing, menurutnya biasa dengan jaminan All Risk tidak termasuk banjir hanya tahun 1 tahun saja.

Selanjutnya  Total Loss Only (TLO), ada potensi semacam penipuan karena masyarakat akan butuh asuransi dadakan, setelah klaim terjadi untuk mendapatkan klaim setelah resiko terjadi.

Ia pun menyampaikan pesan kepada pihak asuransi dan masyarakat. Agar pihak asuransi bisa menambah jaminan premi, dan masyarakat disarankan untuk membeli premi untuk jaminan asuransi terhadap banjir, terutama untuk kendaraan yang biasa digunakan untuk mobilitas."Untuk ke depannya, mengingat Jakarta daerah yang banjir, bahkan sejak zaman Belanda, dikatakan bagi masyarakat umum diharapkan juga membeli asuransi selain terhadap kebakaran juga menambah dengan jaminan terhadap resiko banjir," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya