Omnibus Law Jangan Sampai Rugikan UMKM

Omnibuslaw jangan sampai menghasilkan sesuatu yang tidak menguntungkan bagi UMKM.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Jan 2020, 14:06 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2020, 14:06 WIB
Berburu Aneka Produk di UMKM Export BRILian Preneur 2019
Pedagang kerajinan menunggu pembeli saat pameran UMKM Export BRILian Preneur 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (20/12/2019). UMKM Export BRILian Preneur 2019 berlangsung hingga 22 Desember. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM, Prof. Rully Indrawan, mengatakan bahwa hingga saat ini belum adanya dampak yang ditimbulkan dari omnibus law terhadap perekonomian maupun kepada UMKM.

"Disampaikan ke DPR Minggu kedua Januari dan belum menugaskan juga pada menteri Kemenkop dan UKM belum melihat dampak yang ditimbulkan baik perekonomian maupun kepada UMKM," kata Rully saat ditemui dalam acara Penerimaan Tim Omnibuslaw, di ruang kerja Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta (6/1/2020).

Ia berharap jangan sampai Omnibuslaw ini menghasilkan sesuatu yang tidak menguntungkan bagi UMKM.

Menurutnya, konteks itu perlu diamati dengan serius dan ditelaah perbagian untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan, sehingga apa yang dikhawatirkan bisa dintisiapsi sejak awal.

"Kita coba datangkan pakar dari lihat enggak objektif, dan betul-betul jaga kepentingan UMKM jangan sampai UMKM jadi pihak yang dirugikan," jelasnya.

Selanjutnya, ia memaparkan terkait persiapan yang akan dilakukan untuk mendorong UMKM terhadap omnibuslaw, yakni dengan membuat tim khusus, yang bertujuan agar tidak ada data yang salah masuk ke UMKM.

"Rapat tadi meminta kepada para pakar lihat lebih dalam, mengkaji dan punya riset sebelumnya sehingga saat konsep pemerintah diajukan ke DPR yang merugikan bisa di atasi," ujarnya.

Hingga saat ini, ia mengatakan belum ditentukan pakar yang difokuskan untuk UMKM, dikarenakan baru dimulai.

"Baru Sabtu bisa sampaikan jadi baru meminta ketersediaan beliau, pakar ini untuk coba bantu kami atas kajian yang dilakukan, dan agar kepentingan UMKM mendapat perlindungan layak," ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tim Internal

Halal Park Senayan
Pengunjung melihat produk UMKM dari Rumah Kreatif BUMN (RKB) binaan BNI saat Launching Halal Park di Senayan Jakarta, Selasa (16/4). Halal Park yang akan bertransformasi menjadi Halal Distrik didesain menjadi ekosistem bagi pelaku industri gaya hidup halal di Tanah Air. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, tim internal dari Kementerian Koperasi dan UKM telah lebih dulu dibentuk dibandingkan tim eksternal. Tim peneliti eksternal omnibus law yang hadir saat rapat hari ini, yakni dari Akatiga, Pusat Inkubator Bisnis (PIB) UNPAD, Indef, CITA, dan SMERU.

"ini kaya tim eksternal, saat saat terakhir dimasukkan Omnibislaw ke DPR, kita ingin melihat second opinion para pakar dan peneliti," jelasnya.

Secara ideal, menurutnya omnibuslaw ini diharapkan bertujuan demi kepentingan ekonomi nasional, dan dikhususkan untuk pelaku UMKM.

Dilihat dari sisi insentif atau pengupahan, menurut dia sejak awal mulai perizinan, seharusnya disederhanakan dan dipermudah, agar memiliki dasar hukum yang kuat.

"Jangan sampai upah minimum yang sudah ditentukan UMK dan UMP secara bijaksana melindungi UMKM," jelasnya

Dia mengatakan, jika upah ditetapkan sama dengan usaha besar, maka akan merugikan pelaku UMKM.

Kemudian, dilihat dari sisi pajak omnibuslaw saat ini, menurutnya masih dikaji oleh pihak kementrian keuangan.

"Tapi kita ingin berikan masukkan, juga ada beberapa hal saat ini UMKM dan koperasi harus di koreksi urusan pajak jadi UMKM tidak terbebani," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya